DEPOK – Beberapa target dari pelanggaran lalu lintas yang akan terkena tilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 termasuk melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI dan lainnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 25.827 pelanggar terjaring selama satu pekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Rinciannya yakni 13.820 terekam sanksi ETLE dan 12.007 mendapat teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (22/7).
Ade Ary menerangkan untuk kendaraan roda dua, pelanggaran melawan arus masih mendominasi dan tercatat ada sebanyak 1.984 kasus.
Kemudian, diikuti pelanggaran penggunaan helm SNI sebanyak 1.863 kasus dan pelanggaran marka jalan tercatat ada 1.097 kasus.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah soal penggunaan sabuk pengamanan sebanyak 8.445 kasus.
Lalu, pelanggaran penyalahgunaan bahu jalan sebanyak 172 kasus hingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 188 kasus.
Disampaikan Ade Ary, Operasi Patuh Jaya 2024 tidak hanya fokus pada penindakan atau pemberian sanksi tilang. Tetapi, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.
“Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk traffic light, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” tutur dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar OperasiPatuhJaya2024 mulai Senin (15/7) dan akan berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya ada 2.938 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini.
Selama pelaksanaan operasi, ada sejumlah pelanggaran yang disasar oleh petugas. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penertiban parkir liar.
Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Lalu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Berikut Titik Razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Kota Depok:
1. Jalan Raya Margonda
2. Jalan H IR Juanda
3. Jalan Raya Bogor
4. Jalan Kartini
5. Jalan Boulevard GDC