Diduga Tidak Mempunyai SPAL ,PT LJR Logistik di Keluhkan Warga Cakung Barat

Diduga Tidak Mempunyai SPAL ,PT LJR Logistik di Keluhkan Warga Cakung Barat

KABARTODAY,JAKARTA | PT Lestari Jaya Raya (LJR) yang bergerak di bidang logistik jasa pengiriman barang Nasional di Jl Tipar No.6,RT 05/06 Cakung Barat Jakarta Timur di duga tidak mempunyai Saluran Pembuang Air Limbah (SPAL) di tempat usahanya dan di keluhkan warga setempat dan pengurus tanah wakaf kuburan warga Cakung Barat yang sampah dan air limbah nya masuk menggenangi tanah wakaf kuburan tersebut.

Hal ini di sampaikan langsung pengurus tanah wakaf kuburan Asmar pada Senen 30 september 2024 saat awak media investigasi langsung ke lokasi tempat pembuangan dari PT LJR yang sudah di batasi oleh pembatas batu kali atas inisiatif sendiri pihak pengurus tanah wakaf yang sudah bekerja sejak tahun 1976 silam.

Menurut nya pihak PT LJR tidak tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan terkesan akal akalan agar tidak ada biaya kompensasi ke pihak pengurus tanah wakaf dan warga yang juga pernah di musyawarahkan di kantor kelurahan Cakung Barat dan sampai saat ini belum ada titik temu.

“Dulu dari pihak PT Gemilang tidak masalah kini kok pihak pihak PT LJR mengakui pager yang ada atas nama Husen mengaku ngaku big boss tidak mau beli jalan tapi numpang jalan “, Kata Asmar.

Ia juga menyampaikan pihak PT LJR tidak ada kontribusi kepada lingkungan terutama RT dan RW yang terkesan arogan menurutnya.

“RT dan RW aja tidak di orangin gimana masyarakat biasa dan licik nya PT LJR dia mau berkomitmen atas permasalahan ini,di kasih fasilitas dia tidak mau ada kontribusi kepada lingkungan “,Ujar Asmar.

Hal ini di benarkah pihak Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 05 Kelurah Cakung Barat Jasril saat di konfirmasi awak media,bahwa pihak PT LJR di duga tidak mempunyai saluran SPAL/irigasi yang jelas sudah menyalahi peraturan Daerah DKI Jakarta (Perda) No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Betuk Hukum Perusahan Daerah Pengolahan Air Limbah Daerah Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.

“Kalau di aturan Perda Perusahan yang luas nya dari 5000 meter luas nya harus dia mempunyai saluran irigasi sendiri,kita sudah berapa kali nego tapi dia pihak PT LJR punya mau tapi kewajiban dia belum di penuhi tapi sudah minta yang ngak ngak minta jalan lah ini itu ” Ungkap Jasril.

Di tempat terpisah Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) yang juga pemerhati lingkungan menanggapi persoalan ini harus pihak PT LJR bermediasi kembali kewarga dan berkomitmen untuk membayar ganti rugi atas persoalan tersebut dan pihak pemerintah Dinas terkait harus tanggap dan peka atas persoalan ini dan meninjau ulang ijin perusahan PT LJR yang sudah jelas sudah menyalahi aturan Perda No 5 tahun 2021 Provinsi DKI Jakarta.

Pos terkait