DEPOKPOS – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin parah. Kenaikan PHK terlihat di awal hingga pertengahan tahun 2024, angkanya lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mewanti-wanti bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang baru muncul belakangan ini bisa menjadi pemicu makin tingginya jumlah PHK.
“Sampai Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri TPT kurang lebih terdapat 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK. Hingga kuartal I-2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66,67%, itu secara year on year/yoy ya,” katanya dilansir CNBC Indonesia Selasa (11/6/2024).
Tren PHK tersebut sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Catatan tertinggi ada pada dua wilayah TPT terbesar di Indonesia yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Akhir tahun lalu di kedua wilayah tersebut saja total pekerja yang terdampak PHK mencapai kurang lebih 7.200 tenaga kerja,” katanya.
Kekhawatiran pelaku usaha ialah angka PHK makin membesar dan dikhawatirkan menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pengangguran hingga konflik sosial. Namun di sisi lain, produk TPT terus digempur oleh produk impor.
“Turunnya order ini dikarena harga produk TPT Indonesia tidak dapat bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri Indonesia,” ujar Jemmy.