DEPOKPOS – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bungkam saat ditanya mengenai Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto ditangkap polisi karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Awak media menyampaikan pertanyaan itu setelah jumpa pers deklarasi dukungan untuk calon gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (7/6).
Awalnya, awak media bertanya tentang Pilgub DKI Jakarta 2024. Lalu Kaesang menutup sesi wawancara saat ditanya tentang pesan ayahnya, Presiden Joko Widodo, terkait Pilgub DKI.
Namun, saat Kaesang meninggalkan lokasi, beberapa wartawan bertanya tentang penangkapan kader PSI di Batam karena kasus narkoba.
Pertanyaan itu dilontarkan beberapa jurnalis dengan suara keras, tetapi Kaesang tak menjawab dan memilih tetap meninggalkan tempat.
Terpisah, Juru Bicara PSI Sigit Widodo mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada Susanto. Kendati demikian, ia tak merinci sanksi yang akan diberikan.
“Apabila ada kader yang terbukti bersalah, pasti akan diberikan sanksi,” ucap Sigit dilansir CNN Indonesia, Jumat (7/6).
Sebelumnya, Polresta Balerang menangkap Susanto karena penyalahgunaan narkoba. Susanto ditangkap bersama dua orang lainnya.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan Susanto ditangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Dengan demikian, Susanto akan diarahkan menjalani rehabilitasi.
“Kita serahkan ke BNN untuk direhab selama 6 bulan ke depan,” ucap Tigor saat dihubungi wartawan, Jumat (7/6)
Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.