Kabartoday, AMBON – Proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar ke Tetoat tahun 2023 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dipastikan naik status ke penyidikan.
Perkara tersebut sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kepastian naik status perkara ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini Rabu (4/12/2024).
“Besok ya kasus ini kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya didahului dengan pelaksanaan gelar perkara,” ungkap Hujra.
Ia jelaskan naik status kasus ini setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan seperti penelitian dokumen, meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu tim penyidik juga juga telah melakukan on the spot turun ke lokasi pekerjaan bersama tenaga ahli fisik jalan.
Jebolan Akpol tahun 1999 ini beberkan setelah melakukan penyelidikan, diduga kuat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Menurutnya, konspirasi oknum-oknum tersebut terindikasi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Terhadap Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu yang mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini, Hujra tegaskan tidak ada masalah.
“Dia (Kadis PUPR) walaupun tidak hadir hari ini, tidak ada masalah. Perkara ini tetap kita naikkan ke penyidikan. Karena kita sudah kantongi bukti permulaan awal yang cukup adanya perbuatan melawan hukum,” tandanya.
Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini tegaskan dengan naiknya status perkara ini ke penyidikan, maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Kan tujuan penyidikan ini untuk mencari tahu siapa-siapa saja yang terlibat hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Tentunya mereka harus bertanggung jawab. Negara akan minta pertanggungjawaban mereka karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tukas salah satu putra terbaik bumi jazirah leihitu ini.
Hujra pastikan kasus ini akan bermuara ke pengadilan dimana para tersangka nantinya disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.
Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)
Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.
Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.
Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.
Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.
Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.
PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.
PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.
PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek
Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. (IMRAN)