Mahfud MD Sebut Dharma-Kun Terancam Gagal Maju Pilkada Jakarta dan Terjerat Pasal Berlapis

JAKARTA – Bawaslu telah melayangkan surat panggilan ketiga ke Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD beri tanggapan terkait cagub dan cawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang telah mangkir dua kali dari panggilan Bawaslu Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud MD apabila Dharma – Kun mangkir ketiga kalinya dari panggilan Bawaslu maka pencalonan keduanya dalam Pilkada Jakarta dinyatakan tidak sah.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pencatutan NIK warga Jakarta yang dilakukan secara masif tersebut telah melanggar hukum.

“Jika sdh dipanggil 3 kali, Darma Pongrekun dan Kun Warhana tdk hadir, Bawaslu perlu memutuskan scr in absentia bhw pencalonannya tdk sah krn pencatutan masif KTP scr melawan hukum,” tulis mantan Menkopolhukam di akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Senin, 26 Agustus 2024.

Mahfud juga menambahkan bahwa cagub dan cawagub independen tersebut bisa diproses secara pidana dengan dikenakan pasal berlapis.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut keduanya bisa terjerat pasal UU PDP, UU ITE, hingga KUHP.

“Setelah itu dibawa ke proses pidana krn pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll,” tegasnya.

Tak hanya memanggil Dharma – Kun, Bawaslu juga telah melayangkan surat panggilan kepada KPU Jakarta terkait polemik ini.

Sentra Gakkumdu juga telah meminta keterangan dari sejumlah pelapor, saksi korban, ahli IT hingga ahli hukum pidana pemilihan.

Sebagai informasi, pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menuai polemik usai heboh dugaan pencatutan NIK warga Jakarta untuk mendukung keduanya.

Banyak warga yang mengaku bahwa mereka tidak merasa memberi dukungan ke pasangan tersebut namun nama mereka tercatat sebagai pendukung.

Dugaan tersebut merebak usai KPU Jakarta mengumumkan Dharma – Kun lolos tahap verifikasi faktual dengan memperoleh 677.468 dukungan dari warga Jakarta.

Jumlah tersebut diketahui telah memenuhi syarat minimal 618.968 dukungan untuk maju sebagai cagub dan cawagub melalui jalur independen.

Tapi sayangnya, kendati polemik terus bergulir, KPU Jakarta telah menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai cagub cawagub Jakarta untuk Pilkada 2024.

Pos terkait