Oleh: Bella Lutfiyya, Aktivis Muslimah
‘Indonesia adalah negara hukum’. Begitulah pernyataan yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Pasal 1 Ayat 3. Segala peraturan perundang-undangan harus bersumber dari Pancasila dan tidak bertentangan, hal ini sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Lalu, benarkah sistem hukum dijalankan sebagaimana mestinya sesuai UU tersebut?
Dewasa ini, berita kriminalitas seperti tiada hentinya terdengar. Dari satu berita ke berita lainnya, hari demi hari seakan tak luput dari berita kriminalitas. Melihat kondisi ini, tentunya menimbulkan tanda tanya mengenai solusi yang mendalam atas kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini.
Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Widya Adiwena bahkan menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa (IDN Times, 2024). Hal ini menjadi ancaman atas kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. Rakyat seperti dibungkam atas hak mereka dalam mengkritisi peran pemerintah. Sebagian hanya bisa berdiam diri, membiarkan ketidakadilan berdiri tegak karena rasa takut yang lebih besar daripada mendapatkan keadilannya, sehingga banyak kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Fenomena ini adalah buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekuler, sehingga tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan, hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia merupakan kedaulatan hukum sepenuhnya berada di tangan manusia yang sifatnya terbatas, bias, mudah goyah, dan tidak kekal (terus diubah atau direvisi). Hal seperti ini yang membuat adanya ketimpangan pada penyelesaian masalah di Indonesia. Hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tunduk pada para pemilik modal, dan cenderung berat sebelah.
Seorang Muslim hendaknya menyandarkan hal apa pun pada syariat Islam, termasuk dalam urusan ketatanegaraan. Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum. Sistem Islam menerapkan kedaulatan hukum berada di tangan Allah SWT seperti yang tercantum dalam Surah Al-Maidah Ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
Sistem penghukuman atau uqubat bersifat adil dan sesuai tindakan kriminalitas yang dilakukan. Hal ini agar memiliki efek zawajir, yaitu mencegah masyarakat agar tidak meniru hal semisal dan jawabir, yaitu penebus dosa bagi si pelaku agar tidak dihukum di akhirat. Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam bangunan Khilafah akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan serta ketenteraman dalam kehidupan.
Masyarakat saat ini perlu mengetahui bahwa Islam sangat istimewa. Islam bukan hanya agama. Islam adalah solusi bagi kehidupan. Islam bukan hanya agama yang diingat saat di masjid saja, namun Islam harus diingat dalam kehidupan sehari-hari karena mengatur manusia dari bangun tidur hingga tertidur kembali. Islam bukan hanya tentang huruf hijaiyah, namun Islam adalah pemikiran. Islam menjadi dasar perilaku manusia. Islam memengaruhi cara seseorang berpikir. Oleh karenanya, marilah kembali kepada Islam yang sesungguhnya.”Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui” (QS al-Ankabut: 64).[]