Munas Golkar Dinilai Langgar AD/ART, Kader Gugat ke PN Jakbar

JAKARTA – Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang turut mengesahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum (Ketum) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan tersebut salah satunya dilakukan oleh kader internal Partai Golkar M. Rafik. Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan lantaran pelaksanaan Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, kata dia, berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 disebutkan bahwa Munas seharusnya baru dilaksanakan pada Desember 2024 dan bukan pada Agustus kemarin.

“Perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8).

Ia menilai seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Plt Ketum bersama Sekjen dan pengurus yang lain dapat tetap melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan langkah kepemimpinan Agus Gumiwang yang langsung menetapkan forum Munas pada tanggal 20-21 Agustus kemarin serta menerbitkan SK Kepanitiaan di anggal 15 Agustus 2024.

“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” jelasnya.

Di sisi lain, Rafik juga berharap agar Kementerian Hukum dan HAM dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

“Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” tuturnya.

Rafik juga menjelaskan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Partai Golkar siap menghadapi gugatan hasil Munas yang diajukan ke pengadilan tersebut.

“Silahkan aja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi,” kata Adies, Sabtu (24/8).

Adies meyakini tak ada aturan dalam AD/ART yang dilanggar dalam penyelenggaraan Munas Golkar.

Ia mengatakan ⁠semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun digelarnya Munas Golkar sudah ditetapkan dan disahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.

“Semua pemegang hak suara DPD Propinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024,” lanjutnya.

Pos terkait