KabarToday, Medan l Setelah diwarnai dengan aksi tarik menarik pintu Pagar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), akhirnya, tuntutan Masyarakat Garuda Sumut (Margasu) yang mendesak agar netral sebagai pelaksana Pemilukada Gubernur Sumut dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, seperti yang diinformasikan viral saat ini di Media Sosial, di terima oleh Perwakilan Komisioner KPU Sumut, Sabtu (23/11/2024).
Dalam aksi damainya, Koordinator Demo Gopal mengatakan, bahwa pihaknya hari ini datang ke Kantor KPU Sumut, atas adanya informasi yang diduga kuat telah terbangun komunikasi antara KPU Sumut dan Bawaslu Sumut dengan salah satu Pasangan Calon di Sumatera Utara.
Pihaknya menegaskan, bahwa Margasu juga datang, untuk mendesak dan memerintahkan KPU Sumut sebagai Penyelenggara Pemilu, untuk berbicara langsung didepan publik, bahwa KPU Sumut netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, baik Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup, yang akan dilaksanakan tinggal menunggu hari, yaitu pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
Sebelumnya, melalui statmennya kepada Wartawan pihaknya mengatakan, bahwa Pesta demokrasi Pilkada Serentak di Sumut khususnya Pemilihan Gubernur Sumatera Utara harus NETRAL!
Iya mengatakan, pihaknya mendapatkan Informasi bahwa Paslon 01 menggunakan aplikasi untuk menginput data suara warga Sumatera Utara ke SERVER mereka, menjelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dan Kami menduga Penyelenggara (KPU) dan BAWASLU mengetahui hal dimaksud.
“Kami juga menduga kalau KPU dan BAWASLU Sumut menjalin “Komunikasi” dengan Paslon 01 untuk tindak lanjut data suara Warga Sumut di SERVER mereka, sebagai Real Count yang akan mereka tayangkan di sejumlah Televisi Nasional yang akan dijadikan Quick Count”, katanya.
Selain itu, pihaknya juga menduga kalau KPU dan BAWASLU sudah ada “Deal” dengan Paslon 01 untuk Real Count mereka dengan Quick Count yang akan ditayangkan di Televisi Nasional.
“Maka, Kami meminta dengan tegas kepada KPU dan BAWASLU Sumut agar menyatakan sikap terbuka dihadapan Publik untuk “MENOLAK” data Warga Sumut dari SERVER Paslon 01 yang akan ditayangkan di berbagai Televisi Nasional, agar tidak menjadi Opini Publik yang bisa menimbulkan kegaduhan dalam Demokrasi di Sumatera Utara”, tandasnya.
“Kami mendukung penuh KPU dan BAWASLU Sumatera Utara untuk NETRAL di Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 27 Nopember 2024 yang akan datang, agar tidak ada terjadinya kegaduhan Demokrasi yang berpotensi menjadi “ISU NEGATIF” Nasional dan juga merugikan khalayak ramai dan Pihak-Pihak lain terkait”, pungkasnya.
Selanjutnya, kepada Wartawan di depan Kantor KPU Sumut pada hari yang sama, bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti reel akan kecurangan yang akan terjadi dalam perhelatan Akbar Pilgubsu dimaksud.
Menurut Gopal, adapun bukti-bukti yang telah dikantongi oleh pihaknya, berupa pemberitaan di berbagai Media Massa, Via Whattsapp, serta berkas lainnya.
Menurutnya, saat ini hal itu masih dijadikan pegangan internal dan tidak untuk dilaporkan kepada pihak berwajib. Tapi harus disuarakan agar pelaksanaan Pemilukada berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.
Sembari masih menunggu bukti-bukti pendukung lainnya. Dan setelah hal itu selesai, pihaknya sendiri yang akan mengadukan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Disisi lain, Rahmad Manik mewakili Komisioner KPU Sumut yang menerima aksi damai Margasu menyambut baik dan mengapresiasi serta berterima kasih kepada Margasu yang telah melakukan unjuk rasa dengan tertib, baik dan damai. Serta menerima apa yang disampaikan Margasu dan Masyarakat Sumatera Utara dalam orasinya.
Terkait netralitas sebagai penyelenggara, Rahmad Manik mengatakan, bahwa adanya dugaan-dugaan penyelenggara yang berpihak kepada salah satu Paslon, itu tidak benar.
Rahmad juga menegaskan, atas nama KPU Sumut pihaknya memastikan hal itu. KPU Sumut bukan seharusnya Netral, tetapi harus Netral sebagai penyelenggara.
Ia juga mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu Sumut tidak memihak kepada salah satu Pasalon, serta bekerja sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
“Tentu, bukan seharusnya bahasanya KPU, Bawaslu netral, tetapi harus netral. Dan Kami memastikan, dan harus dipastikan, semua dikerjakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada berpihak kepada salah satu Pasangan Calon”, sebut Rahmad Manik. (Okta)