DEPOKPOS – Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam.
Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum Islam tertara rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasan pada khilafah Abbasiyyah, akan tetapi harus diakui mazhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum Islam , sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan interprestasi atau penafsiran mujtahid.
Menganut paham untuk bermazhab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Bermazhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
Faktor terjadinya perbedaan mazhab
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu’ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama.
Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu’ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbath tersebut.
Menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam mazhab meliputi:
(1). interprestasi makna kata dan susunan gramatikal,
(2). Riwayat hadis, (keberadaannya, keshahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interprestasi atas teks hadis yang berbeda),
(3). Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma, tradisi, istishan, dan pendapat sahabat),
(4). Metode-metode qiyas.