Selain Batasi Jumlah Wartawan Dalam Media Center, KPU Sumut Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran Pilkada

Selain Batasi Jumlah Wartawan Dalam Media Center, KPU Sumut Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran Pilkada

KabarToday l Medan – Ternyata, bukan hanya pembatasan jumlah Wartawan yang terdaftar dalam Media Center KPU Sumut saja yang terjadi saat ini mewarnai Pelaksanaan Pilkada Serentak Tingkat Gubernur Sumut, tapi sepertinya, Pemborosan Penggunaan Anggaran juga menyelimuti perjalanan Perhelatan Akbar dimaksud.

Pasalnya, setiap kali pelaksanaan bentuk-bentuk Sosialisasi Pilkada Gubernur Sumut berlangsung, bukan tanggung-tanggung, KPU Sumut kerap mengkontrak 1 lokasi Room Meeting milik hotel berbintang 5 yang ada di Kota Medan, yang konon disebut-sebut menelan biaya sewa atau kontrak, hingga puluhan bahkan sampai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut, belum lagi ditambah dengan biaya Snack, kopi, teh, makan siang atau makan malam, serta uang saku peserta.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Selasa (24/9/2024), diketahui KPU Sumut melaksanakan Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Sumut, harus dilaksanakan disebuah Hotel Bintang 5 yang ada di Kota Medan, yakni Grand Mercure Hotel yang berada tidak jauh dari depan hidung Kantor KPU Sumut.

Informasi didapat Awak Media, senilai ratusan juta uang negara terpaksa harus terkuras hanya untuk momen sepele tersebut, yang diduga sengaja didesaign oleh KPU Sumut guna menghambur-hamburkan uang, dikarenakan harus menyewa salah satu Room Meeting Grand Mercure untuk sesi Pencabutan Nomor Pasangan Calon Gubernur Sumut dimaksud.

Padahal sebelumnya, saat pendaftaran Pasangan Calon berlangsung, Rabu-Kamis (28-29/8/2024), KPU Sumut melaksanakannya hanya di Kantor, dengan memakai halaman Kantor sebagai tempat istirahat para pendukung Pasangan Calon dan Konferensi Pers, yang kondisi dan suasananya saat itu apa adanya, tanpa harus menyewa atau mengkontrak Room Meeteng Hotel Berbintang 5.

Dan terlihat saat itu, sesi Pendaftaran Pasangan Calon semua berjalan dengan lancar dan baik, tentram dan aman, kendatipun Pasangan Calon harus tersengat sinar matahari.

Demikian pula Wartawan yang melakukan tugas peliputan Jurnalistik, juga harus merasakan panasnya sengatan matahari saat itu.

Namun kendatipun demikian, uang negara terselamatkan dari pemborosan anggaran, dengan tidak melakukan aksi sewa menyewa ruangan mewah atau Meeting Room Hotel Berbintang 5 dimaksud.

Alhasil, kondisi ini melahirkan banyak persepsi miring ditengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali Wartawan menyebutkan, bahwa KPU Sumut sepertinya terlalu memaksakan diri untuk melakukan upaya penghabisan anggaran, ya g diduga juga diperbuat untuk kepentingan pribadi atau sepihak.

Oleh karena itu, diminta aparat penegakan hukum, seperti Polda Sumut, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit terperinci atas penggunaan anggaran di KPU Sumut.

Hal ini dimintakan, sehubungan KPU Sumut dalam mengelola anggaran Pilkada Serentak 2024 tingkat Gubernur, selain tidak transfaran juga terkesan kerap melakukan Pemborosan Anggaran.

Dan apabila ditemukan unsur tindak pidana KKN didalamnya, agar segera mengamankan oknum-oknum terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Diskriminasi peliputan berita yang konon nota benenya disebut-sebut bertujuan untuk membredel Insan Pers, hingga kini masih terjadi menghantui insan Jurnalistik di Sumatera Utara – Medan, khususnya di KPU Sumut.

Seperti yang terjadi di KPU Sumut, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)
Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhubmas) nya – Ririn, disebut-sebut telah melakukan Diskriminasi terhadap Wartawan terkait Peliputan Pemberitaan Kegiatan KPU Sumut.

Informasi yang dihimpun dari kalangan Wartawan yang bertugas di Medan, Instansi Pemerintah Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Propinsi Sumut atau tingkat Gubernur ini, sebelumnya melayangkan selebaran persyaratan kepada Wartawan yang ingin bekerjasama dengan KPU Sumut Via Medsos.

Dengan ketentuan persyaratan, Wartawan harus UKW dan Media Pers harus Terverifikasi Dewan Pers.

Bagi Insan Pers atau Wartawan yang memenuhi persyaratan dimaksud, akan diizinkan meliput kegiatan KPU Sumut yang ditandai dengan dan sesuai nomor urut saat memasuki tempat acara pelaksanaan kegiatan tersebut. Lalu, usai kegiatan, akan diberikan berupa uang pembinaan senilai Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000 per Wartawan.

Selain itu, bagi para Wartawan yang telah sah dinyatakan bekerjasama dengan KPU Sumut, juga akan diberikan kesempatan untuk memuat Iklan KPU Sumut di Media Wartawan masing-masing, terkhusus Media Surat Kabar, disebut-sebut, iklannya akan dibayar senilai Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,- per Iklan per Wartawan atau per Media.

Pihak berkompoten di KPU Sumut melalui Kasubbag Parhubmas KPU Sumut – Ririn, Selasa (26/8/2024), hingga berita ini dimuat tidak menjawab konfirmasi Wartawan. (Okta)

Pos terkait