<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tambang Emas Ilegal Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/tambang-emas-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/tambang-emas-ilegal/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Feb 2025 13:04:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Tambang Emas Ilegal Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/tambang-emas-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kisruh Uang 150 Juta, Istri Tersangka BH : Jangan Tuding Miring Pak Irwasda, Beliau Orang Baik</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kisruh-uang-150-juta-istri-tersangka-bh-jangan-tuding-miring-pak-irwasda-beliau-orang-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 13:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Botak]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Publik diminta untuk tidak berpendapat miring ke Irwasda Polda Maluku Komisaris Besar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kisruh-uang-150-juta-istri-tersangka-bh-jangan-tuding-miring-pak-irwasda-beliau-orang-baik/">Kisruh Uang 150 Juta, Istri Tersangka BH : Jangan Tuding Miring Pak Irwasda, Beliau Orang Baik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Publik diminta untuk tidak berpendapat miring ke Irwasda Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Marthin Luther Hutagaol dalam polemik uang 150 juta rupiah untuk proses penangguhan penahanan tersangka B di Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan DM, istri tersangka B yang merasa kasihan terhadap Kombes Hutagaol karena terseret dalam masalah suaminya.</p>
<p dir="ltr">Padahal, sosok Hutagaol menurut DM merupakan orang baik. Karena dapat mengamankan uang 150 juta rupiah dari tangan Aipda Rahmat Fauzi Tuarita.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya kasihan sama pak Irwasda, kesorot-sorot kayak apa begitu? Padahal beliau tidak tahu ini kenapa. Uang apa ini,&#8221; ujar DM kepada media ini kemarin.</p>
<p dir="ltr">DM ungkapkan telah menemui Kombes Hutagaol di Polda Maluku lebih sepekan lalu membicarakan masalah ini.</p>
<p dir="ltr">DM katakan dia datang ke Polda Maluku atas undangan Irwasda.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sendiri yang menghadap pak Irwasda. Ketemu di kantor beliau di Polda. Saya diundang oleh pak Irwasda,&#8221; tukas DM.</p>
<p dir="ltr">Ia beberkan, saat pertemuan itu Kombes Hutagaol jelaskan uang 150 juta itu diamankan dalam jabatannya sebagai Irwasda dari tangan Aipda RFT.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pak Irwasda katakan uang itu diamankan dari pak Fauzi. Karena pak Irwasda khawatir uang itu bisa dipakai oleh Pak F (RFT), makanya beliau amankan,&#8221; tegas DM.</p>
<p dir="ltr">Dalam pertemuan itu, Irwasda memastikan akan mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada keluarga tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Namun sebelum uang dikembalikan, Kombes Hutagaol meminta untuk dipertemukan PM adik tersangka B yang mentransfer uang ke Aipda RFT.</p>
<p>&#8220;Maksud pak Irwasda menemui adik ipar saya (PM) agar bisa mendengar dan mengetahui secara jelas semua permasalahan maupun kronologis komunikasi antara adik ipar saya dengan pak F (RFT) hingga proses transferan uang 150 juta,&#8221; jelas DM.</p>
<p dir="ltr">DM sangat yakin niat Irwasda mengamankan uang tersebut dari tangan RFT itu murni seorang pimpinan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya.</p>
<p dir="ltr">Soal uang tersebut masih ditangan Irwasda, DM jelaskan penyebabnya karena PM belum menemui Irwasda. Hingga saat ini, PM menghilang tanpa kabar bak ditelan bumi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sekarang adik ipar saya menghilang entah kemana. Kami keluarga hilang kontak. Dia (PM) tak dapat dihubungi. Mungkin karena takut, soalnya pak F kemarin ada cari,&#8221; ujar DM.</p>
<p dir="ltr">Ia kembali tegaskan bahwa Irwasda telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada keluarga.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ia meminta agar publik tidak menyalahkan Kombes Hutagaol dalam masalah ini. Karena sebenarnya tujuannya baik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya mewakili suami saya dan keluarga, meminta agar publik tidak menyalahkan pak Irwasda. Jangan lagi punya tendensi miring ke beliau. Kami tidak membela pak Irwasda. Karena kami sungguh sangat yakin beliau orang baik,&#8221; pungkas DM.</p>
<p dir="ltr">Sekedar informasi permasalahan ini berawal saat Aipda RFT alias O, anggota Polda Maluku yang awalnya berdinas di Ditreskrimsus Polda Maluku diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Tak tanggung-tanggung Aipda RFT meminta uang sebesar 150 juta rupiah dari tersangka B. Dalihnya uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin untuk proses &#8220;penangguhan&#8221; penahanan tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Namun setelah uang diberikan ke Aipda RFT, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru. Uang 150 juta rupiah lenyap, namun tersangka B masih tetap mendekam di terali besi Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Kombes Hutagaol yang mendengar ada anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan &#8220;86&#8221; tersangka langsung memerintahkan Aipda RFT menghadapnya karena saat itu Hutagaol juga menjabat Plt Ditreskrimsus. Setelah menginterogasi RFT, Hutagaol langsung mengamankan uang tersebut agar tidak disalahgunakan oleh RFT. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kisruh-uang-150-juta-istri-tersangka-bh-jangan-tuding-miring-pak-irwasda-beliau-orang-baik/">Kisruh Uang 150 Juta, Istri Tersangka BH : Jangan Tuding Miring Pak Irwasda, Beliau Orang Baik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polres-buru-segera-limpahkan-berkas-perkara-peti-tersangka-bh-ke-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Feb 2025 11:34:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Botak]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78556</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, NAMLEA &#8211; Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus Penambangan Emas Tanpa&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polres-buru-segera-limpahkan-berkas-perkara-peti-tersangka-bh-ke-jaksa/">Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, NAMLEA &#8211;</b> Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.</p>
<p dir="ltr">Pelimpahan berkas perkara ini atas nama tersangka BH ini akan dilakukan Senin (3/2/2025).</p>
<p dir="ltr">Demikian disampaikan Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Buru Aipda MYS Jamaludin.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau tidak ada halangan, direncanakan esok Senin, 3 Februari 2025, penyidik Satreskrim Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara PETI tersangka BH ke Kejaksaan Negeri Buru,&#8221; ungkap Jamaluddin Minggu (2/2/2025) di Namlea.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan hingga kini, kasus tindak pidana PETI dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Tersangka BH juga masih tetap nginap di &#8220;hotel prodeo&#8221; Mapolres Buru.</p>
<p dir="ltr">Tersangka BH ditahan penyidik sejak tanggal 16 Januari 2025 sesuai surat perintah penahanan <a href="http://SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim">SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim</a> tanggal 16 Januari 2025</p>
<p dir="ltr">Jamaluddin jelaskan sesuai surat perintah penahanan tersebut, tersangka BH akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 4 Februari 2025.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika penyidikan perkara tersebut belum selesai maka kepada tersangka akan dilakukan perpanjangan masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang dihimpun media ini, tersangka BH sendiri awalnya diamankan petugas Satreskrim Polres Buru pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.</p>
<p dir="ltr">Saat itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar areal tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Saat penyelidikan itu, petugas satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan yang dilakukan BH.</p>
<p dir="ltr">Petugas kemudian mendalami informasi tersebut. Mereka kemudian menggerebek lokasi tempat BH melakukan aktivitas penambangannya.</p>
<p dir="ltr">Saat diamankan petugas, BH tak berkutik. Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di lokasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan BH antara lain satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah Kanna yang terpecah menjadi empat bagian.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, petugas juga menemukan satu buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan dua buah selang yang berukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serta satu buah satu buah Kompresor angin merek TSURUMI.</p>
<p dir="ltr">Petugas kemudian mengamankan BH beserta barang bukti ke Mapolres Buru. Dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, BH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.</p>
<p dir="ltr">BH disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). BH terancam pidana lima tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin.</p>
<p dir="ltr">Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polres-buru-segera-limpahkan-berkas-perkara-peti-tersangka-bh-ke-jaksa/">Polres Buru Segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Polisi di Maluku Diduga &#8220;86&#8221; Tersangka PETI 150 Juta Rupiah</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/oknum-polisi-di-maluku-diduga-86-tersangka-peti-150-juta-rupiah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 13:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Suap]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=78509</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Aipda RFT alias O, anggota Polda Maluku yang awalnya berdinas di Ditreskrimsus&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/oknum-polisi-di-maluku-diduga-86-tersangka-peti-150-juta-rupiah/">Oknum Polisi di Maluku Diduga &#8220;86&#8221; Tersangka PETI 150 Juta Rupiah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday</b>, <b>AMBON &#8211; </b>Aipda RFT alias O, anggota Polda Maluku yang awalnya berdinas di Ditreskrimsus Polda Maluku diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Tak tanggung-tanggung Aipda RFT meminta uang sebesar 150 juta rupiah dari tersangka B. Dalihnya uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin untuk proses &#8220;penangguhan&#8221; penahanan tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Namun setelah uang diberikan ke Aipda RFT, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru. Uang 150 juta rupiah lenyap, namun tersangka B masih tetap mendekam di terali besi Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini bahwa awalnya sekitar satu minggu lalu, Satreskrim Polres Buru mengamankan B disekitar areal tambang emas Gunung Botak.</p>
<p dir="ltr">Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih. Saat diperiksa, ternyata B melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI). B kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru.</p>
<p dir="ltr">Tiba tiba muncullah Aipda RFT yang hendak bertindak bagai pahlawan untuk mencoba &#8220;menyelamatkan&#8221; tersangka B. Aipda RFT meyakinkan bisa membantu proses penangguhan penahanan tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Namun untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu &#8220;tidak gratis&#8221;. Aipda RFT meminta tersangka menyediakan uang sebesar 150 juta rupiah.</p>
<p dir="ltr">*<b>Seret Nama Irwasda*</b></p>
<p dir="ltr">Untuk memperlancar misinya ini, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Uang 150 juta rupiah pun diterima Aipda RFT. Tersangka B kemudian diminta mengajukan penangguhan penahanan ke Kapolres Buru. Tetapi permintaan penangguhan tersebut ditolak.</p>
<p dir="ltr">Beredar kabar, uang 150 juta rupiah ini sempat beberapa waktu berada di tangan Aipda RFT. Namun tak berapa lama kemudian uang ini telah beralih ke tangan Irwasda Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr"><b>*Propam Lidik*</b></p>
<p dir="ltr">Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki Propam Polda Maluku. Petugas Paminal bahkan diberangkatkan ke Pulau Buru untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi korban, dalam hal ini tersangka B.</p>
<p dir="ltr">Hari ini juga, petugas Paminal telah meminta keterangan dari tersangka B selaku saksi korban.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar, tadi dari Paminal Propam Polda telah minta keterangan dari tersangka di Polres Buru,&#8221; ungkap sumber media ini.</p>
<p dir="ltr">Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Areis Aminullah melalui Kaur Penum Subbid Penmas Ajun Komisaris Polisi Imelda Haurissa membenarkan Paminal Propam Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan soal pelanggaran ini.</p>
<figure id="attachment_78515" aria-describedby="caption-attachment-78515" style="width: 795px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-78515" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250130-WA0023.jpg" alt="" width="795" height="1280" /><figcaption id="caption-attachment-78515" class="wp-caption-text"><em>AKP Imelda Haurissa, Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk saat ini, anggota Paminal Propam Polda Maluku sementara melakukan penyelidikan,&#8221; jelas Haurissa.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan, untuk mengungkap kasus ini, petugas Paminal telah diterjunkan ke Pulau Buru untuk mengambil keterangan dari para saksi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk perkembangan lanjut hasil penyelidikannya akan disampaikan kemudian,&#8221; janji Haurissa.</p>
<p dir="ltr">Soal kebenaran informasi bahwa uang 150 juta rupiah telah beralih dari tangan Aipda RFT ke Irwasda Polda Maluku, Haurissa mengaku belum bisa memastikan. Ia katakan masih didalami Propam.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan masih pendalaman. Untuk uangnya ditangan beliau atau ditangan siapa, saya belum bisa memastikan. Karena masih menunggu hasil penyelidikan anggota paminal dulu,&#8221; tukasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan, nanti anggota Paminal akan mengambil keterangan dari pihak yang mengaku menyerahkan uang,</p>
<p dir="ltr">&#8220;Meskipun menurut informasi media bahwa uangnya di pak Ir (Irwasda), saya belum bisa memastikan apakah memang betul uang itu ditangan pak Ir (Irwasda) atau tidak. Untuk memastikan itu, nanti anggota yang melakukan penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Haurissa tegaskan agar publik menunggu hasil penyidikan dulu agar bisa diketahui jelas duduk permasalahannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tunggu hasil penyelidikannya dulu, kemudian digelar (gelar perkara) baru apakah betul ada tindakan pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Jika dalam gelar (gelar perkara) kalau terbukti baru bisa ditingkatkan ke penyidikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Aipda RFT sendiri saat kasus ini mencuat, kemudian dipindahkan ke Yanma Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan.<b> (</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/oknum-polisi-di-maluku-diduga-86-tersangka-peti-150-juta-rupiah/">Oknum Polisi di Maluku Diduga &#8220;86&#8221; Tersangka PETI 150 Juta Rupiah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Maluku Tangkap 4 Pelaku PETI di Gunung Botak, Amankan 6 Ons emas</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tangkap-4-pelaku-peti-di-gunung-botak-amankan-6-ons-emas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2024 23:48:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=76839</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap empat orang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tangkap-4-pelaku-peti-di-gunung-botak-amankan-6-ons-emas/">Polda Maluku Tangkap 4 Pelaku PETI di Gunung Botak, Amankan 6 Ons emas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap empat orang yang terlibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Dari tangan empat orang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 46 keping logam emas dengan berat total 628,31 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak 175 juta rupiah.</p>
<p dir="ltr">Para tersangka yang berhasil diciduk personil Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus ini antara lain Abdullah alias Ullah, Hermawan alias Wawan, Firmansyah alias Firman dan Juma alias Juma.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dibelakang ada empat tersangka yaitu Abdullah, Wawan, Firman dan Juma,&#8221; ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena saat konferensi pers, Kamis (31/10/2024) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Hujra jelaskan ke empat tersangka pelaku PETI ini ditangkap di empat lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota beberkan penangkapan tersangka Abdullah dilakukan Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIT di kediamannya Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari tersangka Abdullah ini berhasil kita amankan barang bukti 9 keping logam emas dengan berat total 4,68 gram serta uang tunai sebanyak 150 juta rupiah. Ada juga Handphone serta beberapa item barang bukti lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akabri Kepolisian tahun 1999 ini ungkapkan modus operandinya adalah tersangka membeli kepingan logam emas dari penambang ilegal di kawasan Gunung Botak.</p>
<p dir="ltr">Tersangka membeli dengan harga 1 juta rupiah, dan kemudian akan dijual kembali dengan harga Rp. <a href="tel:1005000">1.005.000</a>,- hingga Rp. <a href="tel:1015000">1.015.000</a>,- tergantung kualitas emas dan harga di pasaran.</p>
<p dir="ltr">Untuk tersangka Hermawan alias Wawan, diciduk juga pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIT atau dua jam setelah penangkapan Abdullah.</p>
<p dir="ltr">Wawan diamankan polisi di dalam stand kios miliknya di Unit 18, Desa Debowae, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Dari tangan tersangka berhasil diamankan 27 kepingan logam emas dengan berat total 510,67 gram serta uang tunai 25 juta rupiah. Ikut diamankan  barang bukti lainnya berupa handphone serta beberapa barang lainnya.</p>
<figure id="attachment_76841" aria-describedby="caption-attachment-76841" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-76841" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/11/IMG_20241101_083517.jpg" alt="" width="1280" height="722" /><figcaption id="caption-attachment-76841" class="wp-caption-text"><em>Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K,MH, memperlihatkan barang bukti 510 gram emas milik tersangka Wawan.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Tersangka Wawan melakukan aktivitas yang sama seperti tersangka Abdullah yaitu membeli kepingan logam emas dari penambang ilegal di kawasan Gunung Botak dan kemudian akan dijual kembali.</p>
<p dir="ltr">Tersangka Firmansyah alias Firman ditangkap pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 19.15 WIT di jalur B Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Ditempat itu polisi menemukan tersangka Firman sedang melakukan  pembakaran dan peleburan material logam emas ditempat milik tersangka.</p>
<p dir="ltr">Ditempat ini polisi menemukan barang bukti satu keping logam emas seberat 43,26 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p dir="ltr">Kombes Hujra beberkan tersangka Firman menyediakan jasa pembakaran dan peleburan material yang mengandung logam emas kepada para penambang. Tarif jasa per paket material sebesar enam ratus ribu rupiah.</p>
<p dir="ltr">Sementara tersangka Juma ditangkap Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIT di tempat usahanya Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Saat subuh itu polisi temukan Juma sedang melakukan aktivitas pembakaran dan peleburan material yang mengandung logam emas untuk dijadikan kepingan logam emas</p>
<p dir="ltr">Barang bukti yang ditemukan sebanyak sembilan keping emas dengan berat total 69,70 gram. Polisi juga ikut amankan sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p dir="ltr">Dari hasil olahan emas tersebut, nanti akan dijual tersangka dengan harga 1 juta rupiah setiap gramnya.</p>
<p dir="ltr">Keempat tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya.</p>
<p dir="ltr">Mereka dijerat dengan pasal 158 junto pasal 161 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ancaman hukumannya enam tahun penjara,&#8221; tukas Soumena.</p>
<p dir="ltr">Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminulla. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tangkap-4-pelaku-peti-di-gunung-botak-amankan-6-ons-emas/">Polda Maluku Tangkap 4 Pelaku PETI di Gunung Botak, Amankan 6 Ons emas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
