Kabartoday, AMBON – Polda Maluku melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan tiga warga Kota Ambon sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Tiga tersangka tersebut yaitu MM (45), NM (25), dan H (23). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga tersangka ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama ungkapkan sesuai dengan penerapan pasal tersebut maka para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ungkapnya dalam Press Conference Rabu (8/4/2026) di ruang rapat utama Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, di jalan Rijali, Kota Ambon.
1 : 5
Alumni Akpol tahun 2002 ini beberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mencampur BBM subsidi jenis minyak tanah dengan BBM jenis solar. Perbandingannya 1 jerigen minyak tanah dicampur dengan lima jerigen solar.
Minyak tanah dibeli tersangka dengan harga empat ribu rupiah per liter. Sementara solar dibeli dengan harga sembilan ribu rupiah. Kemudian BBM solar oplosan ini dijual oleh tersangka ke konsumen dengan harga Rp. 11.000,-.
Adapun peran tersangka MM yaitu mengumpulkan BBM minyak tanah secara bertahap dari sejumlah pangkalan, kemudian menampungnya di kios miliknya di kawasan Monalisa, Kapahaha Ambon dan kemudian mencampurnya dengan solar.
“Jadi motifnya ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Ini hasil oplosan solar harganya relatif rendah, menggiurkan masyarakat, namun membuat kerusakan mesin dan sebagainya,” lanjut Kombes Piter yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKP Denny Lubis.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar termasuk solar yang sudah dioplos.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP kemudian diamankan dan diangkut menggunakan dua unit truk ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
SETAHUN
Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini katakan praktek oplosan BBM yang dijalankan tersangka ini sudah berlangsung selama setahun.
Pengungkapan kasus ini pada Selasa 7 April sekitar pukul 07.30 WIT, TKP di Kapaha RT 01 RW 005, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di kios yang ditempati oleh saudara MM alias Ajil. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas BBM yang diduga ilegal. (IMRAN)





