KABARTODAY, BINJAI l JIS (43) dan I (40) terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi, karena ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai saat transaksi narkoba di salah rumah di Jalan Bhakti ABRI Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/11/24) pukul 00.30 wib, dini hari lalu.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, seperti yang disampaikan Kasie Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada Wartawan mengatakan, penangkapan terhadap JIS dan I oleh Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan setelah menerima informasibdari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dikatakannya, Petugas berhasil menangkap terduga JIS dan I, saat l keduanya sedang berada di sebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkotika jenis Daun Ganja Kering.
JIS dan I tidak berkutik saat dilakukan penangkapan, dan langsung mengakui bahwa Daun Ganja Kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan di Kota Binjai.
Dari keduanya, ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis Ganja Kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
Saat ini JIS dan I, beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun. (Okta)