3,8 Ton Miras Ilegal Dimusnahkan Polresta Ambon

3,8 Ton Miras Ilegal Dimusnahkan Polresta Ambon
Kolase kegiatan pemusnahan miras ilegal di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (23/6/2025).

Kabartoday, AMBON – Sebanyak 3,8 ton minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dimusnahkan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

3.800 liter miras tradisional asal Maluku ini belum memiliki payung hukum di Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Akibatnya miras sopi mulai dari produksi, distribusi, penjualan hingga mengkonsumsinya dinilai ilegal alias bertentangan dengan hukum.

Selain itu, sopi dinilai sebagai salah satu penyebab mayoritas pemicu tindak kriminalitas serta lakalantas yang merugikan banyak pihak.

Karena itu, Polda Maluku maupun Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setiap waktu melakukan razia tanpa henti terhadap peredaran sopi.

Pemusnahan 3,8 ton sopi ini dikemas dalam tajuk Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Berupa Minuman Keras Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025 yang dilaksanakan Senin (23/6/2025) di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kawasan Perigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Nur Rahman memimpin kegiatan pemusnahan miras ilegal ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Mayor Inf Richard H Sapury serta sejumlah pejabat utama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Kapolsek jajaran.

Dalam sambutannya, AKBP Nur Rahman mengatakan pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan hasil pelaksanaan operasi Pekat jelang HUT Bhayangkara ke 79.

Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Nur Rahman,S.I.K, M.M

“Ini hasil operasi selama 12 hari operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan KRYD (Kegiayan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease beserta Polsek jajaran. Tujuannya adalah bagaimana menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” ujar Nur Rahman.

Di kesempatan itu, Nur Rahman yang pernah menjabat Kapolres Buru ini ungkapkan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta stakeholder  yang telah mendukung Polri selama ini.

“Tentunya kami dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung oleh seluruh masyarakat dalam rangka HUT Bhayangkara ke 79 dimana tema HUT Bhayangkara tahun ini adalah Polri Untuk Masyarakat,” ujar jebolan Akpol tahun 2001 ini.

TIPIRING

Agar ada efek jera kepada para pemasok serta penjual sopi, Nur Rahman katakan para pemasok serta penjual sopi bila ditemukan petugas makan akan diproses hukum.

“Kita akan kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi mereka yang mendistribusikan serta menjual minuman keras ini,” tandas Nur Rahman.

APRESIASI

Terhadap upaya pihak kepolisian memerangi miras ilegal ini, Sekkot Ambon mewakili Pemkot Ambon menyampaikan apresiasi.

Sekkot Ambon Robby Sapulette, ST, MT

“Atas nama Pemerintah Kota Ambon kami berterima kasih kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang sudah langkah pemusnahan barang bukti miras sopi ini karena merupakan bagian dari upaya pemeliharaan Kamtibmas di wilayah Kota Ambon,” ujar Robby.

Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon ini mengakui bahwa sopi merupakan minuman tradisional di Maluku. Tetapi bila disalahgunakan maka bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Apalagi sudah disampaikan pihak kepolisian bahwa sebagian besar perbuatan kriminal di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pemicunya adalah sopi.

“Karena itu, langkah yang diambil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam melakukan penindakan terhadap para pendistribusi miras sopi ini, sangat didukung oleh Pemerintah Kota. Sehingga Kamtibmas di Kota Ambon ini dapat dikendalikan kalau sopi kita razia dan kita musnahkan,” tandasnya.

Robby berharap agar pihak kepolisian secara terus menerus untuk melaksanakan razia terhadap peredaran serta perdagangan sopi.

“Langkah ini sudah cukup baik dilakukan oleh Polresta. Bahkan kalau bisa sopi ini dirazia terus menerus. Tujuannya agar situasi kamtibmas dapat tetap terjaga dengan baik,”  harapnya.

Sebanyak 3.800 liter sopi yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia oleh beberapa Polsek jajaran antara lain Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso sebanyak 2.500 liter, Polsek Baguala 750 liter, Polsek Salahutu 400 liter, Polsek Teluk Ambon 85 liter, Polsek Nusaniwe 50 liter serta Polsek Sirimau 15 liter.

Sebelum sopi dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Nur Rahman serta Sekkot Ambon Robby Sapulette.

Dilanjutkan dengan pemusnahan dimana 3,8 ton sopi ini dibuang ke selokan depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (IMRAN)

Pos terkait