Kabartoday, AMBON – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Muhammad Marasabessy digarap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kasus dugaan korupsi pekerjaan air bersih Siwang.
Saat ini, tim BPK berada di Ambon untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) di kasus pekerjaan air bersih yang berlokasi di Dusun Siwang, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Proyek ini dikerjakan tahun 2021 lalu dengan total anggaran 6,174 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Maluku tahun 2021 serta dana pinjaman PT SMI.
Pantauan media ini, selama beberapa jam Mat Marasabessy diperiksa auditor BPK pada Kamis (5/3/2026) di ruang Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Mantan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku baru meninggalkan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku pada sore hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan adanya permintaan keterangan dari tim BPK terhadap Mat Marasabessy.

“Iya benar. Sementara dimintai keterangan oleh rekan-rekan dari tim BPK. Permintaan keterangan ini merupakan rangkaian kegiatan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang sementara dilakukan BPK,” jelas Kombes Piter saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).
Menyoal materi permintaan keterangan terhadap Mat Marasabessy, perwira polisi yang selama lima tahun pernah bertugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini enggan membeberkan. Menurutnya itu merupakan domain tim audit.
“Soal materi permintaan keterangan, kami tidak tahu ya. Karena saksi dimintai keterangan oleh BPK, maka materinya merupakan domain rekan-rekan BPK,” jelasnya.
Sekedar tahu, tim audit BPK yang berkekuatan enam orang sudah hampir tiga pekan berada di Ambon untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada pekerjaan Air Bersih di Siwang.
Pada Sabtu (28/2/2026) pekan lalu, tim auditor BPK didampingi tim penyidik Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah On the Spot ke lokasi pekerjaan di Dusun Siwang.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini dikerjakan tahun 2021 lalu.
Saat itu Kadis PUPR Maluku dijabat Muhammad Marasabessy. Sementara dari penelusuran media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket tersebut adalah Nur Mardas.
Total nilai anggaran sebesar 6,174 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar 1,2 miliar rupiah dan pinjaman PT SMI sebesar 4,974 miliar rupiah.
Ironisnya walau telah menelan anggaran bernilai jumbo, namun proyek ini dapat dikatakan gagal total, karena hingga kini masyarakat Dusun Siwang tidak mendapat manfaat menikmati air bersih.
Untuk mendapat kepastian berapa total kerugian negara di proyek “gagal” ini, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sesuai permintaan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. (IMRAN)





