DEPOKPOS – Pelecehan seksual secara verbal (catcalling) merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak asing di kalangan masyarakat.
Tindakan seperti bersiul, dipanggil dengan sebutan ‘sayang’, ‘hari ini cantik banget neng’, ‘mau aku anterin ga?’ atau berkomentar merendahkan mengenai pakaian dan bentuk tubuh seseorang merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual.
Tidak jarang peristiwa ini dapat tertimpa siapa saja, terutama perempuan. Catcalling juga sering kita jumpai ketika kita berada di tempat umum, seperti jalan raya, supermarket, transportasi public, sarana olahraga, dan tanpa terkecuali di tempat ibadah.
Pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal juga masih ramai diperbincangkan karena masyarakat menilai fenomena tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat di normalisasikan di Indonesia khususnya di Jakarta, karena mereka berpikir bahwa tindakan tersebut hanyalah candaan atau pujian.
Tanpa mereka sadari bahwa korban catcalling dapat terkena dampak psikologi, mereka akan kehilangan rasa percaya diri, marah, kesal bahkan malu akan penampilan dirinya.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan apabila terkena tindakan catcalling diantaranya dengan menghindari gerombolan laki laki, berani memutuskan untuk menghindar atau melawan dan memberanikan diri untuk minta tolong kepada orang lain.
Seperti yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan.
Catcalling juga dapat ditindak secara hukum, pelaku catcalling bisa diberikan sanksi mulai dari denda sampai ancaman di penjara. Di negara-negara maju seperti Belgia, Prancis, bahkan Amerika Serikat sudah mempunyai undang undang sendiri mengenai pelecehan seksual tersebut.
Dapat disimpulkan, tindakan catcalling tersebut harus segera diatasi dan pelaku segera di hukum yang seadil adilnya, karena catcalling bukan hanya candaan tapi salah satu bentuk pelecehan seksual pada perempuan.
Salsabila Mutiara Putri, Mahasiswi Universitas Pamulang