Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi

Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi
Ir. Ismail Usemahu,MT, Kadis PUPR Provinsi Maluku

Kabartoday, AMBON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mangkir dari pemeriksaan polisi.

Sedianya Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (4/12/2024).

Bacaan Lainnya

Usemahu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.

Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan tidak hadirnya Ismail Usemahu.

“Iya benar. Yang bersangkutan tidak hadir. Surat undangan klarifikasi kan sudah kita kirim dan jadwal pemeriksaan pada hari ini,” ujar Soumena, Rabu (4/12/2024).

Alasan Ismail Usemahu tak penuhi undangan permintaan keterangan penyidik ini karena ada hajatan keluarga yang sudah di rencanakan sebelumnya.

Untuk itu, mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini minta penundaan waktu pemeriksaan ke Senin (9/12/2024).

“Sesuai penyampaian ke kami bahwa beliau sementara ke Jakarta untuk menghadiri wisuda anaknya,” jelas Rian kepada wartawan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (4/12/2024).

Rian ungkapkan saat ini penyidik sementara memeriksa dua orang dalam perkara yang sama. Mereka yang diperiksa adalah Eden Liklikwatil (Bendahara) serta Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak). Pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 09.30 WIT di ruang periksa unit II Subdit III Tipikor.

Terhadap penanganan kasus ini, sebelumnya Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Soumena tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, status kasus ini akan dinaikan ke penyidikan.

“Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Tim penyidik sudah kembali dari lokasi cek fisik pekerjaan. Dan ada temuan-temuan yang semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) di paket ini yang tentunya berimbas pada kerugian keuangan negara,” tegas Soumena.

Tim On The Spot

Pada pekan lalu, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku ini turun meninjau lokasi pekerjaan. Tim berangkat Kamis (28/11/2024).

Tim berada di Maluku Tenggara selama tiga hari. Tim dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F Samale.

Saat dilapangan, tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan.

Tim juga temukan masih ada dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.

Addendum

Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)

Addendum Waktu

Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.

Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.

Fisik 53%, Cair 100%

Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.

Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.

Sudah PHO

Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.

PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.

PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek

Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. (IMRAN)

Pos terkait