Kabartoday, AMBON – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Paket ini bernilai kontrak 7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 lalu.
Penyidik Subdit III Tipikor terus memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini makin terang benderang.
Terkini, penyidik memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Maluku. Mereka yang diperiksa adalah Eden Liklikwatil (Bendahara) dan Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak).
Dua saksi ini diperiksa Rabu (4/12/2024) di ruang penyidik unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Eden Liklikwatil diperiksa oleh Perwira Unit (Panit) II Iptu F Samale, sementara Richard Sopamena diperiksa oleh Aipda Adolf Tahapary.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
“Iya, keduanya sedang diperiksa. Nanti kita lihat ya bagaimana keterangan mereka dalam pemeriksaan,” ujar Suhendi.
Mantan Kapolsek Ilir Barat 1 Polda Sumatera Selatan ini jelaskan baik Eden maupun Richard diperiksa seputar paket pekerjaan jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.
Paket ini milik Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak 7,2 miliar rupiah.
Pantauan media ini, kedua saksi mendatangi kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIT. Keduanya langsung diantar petugas jaga ke ruang pemeriksa.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT. Terlihat Bendahara Eden Liklikwatil keluar ruangan penyidik pukul 12.00 WIT. Sementara Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak Richard Soumena terlihat keluar ruangan penyidik pukul 12.12 WIT. Kedua saksi diberi kesempatan untuk istirahat makan siang.
5,5 Jam
Baik Eden maupun Richard diperiksa sekitar 5,5 jam. Setelah pemeriksaan awal pada pukul 09.30 WIT dan istirahat siang pukul 12.00 WIT, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.
Kedua saksi ini terpantau meninggalkan Kantor Ditreskrimsus pada pukul 17.05 WIT.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.
Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)
Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.
Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.
Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.
Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.
Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.
PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.
PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.
PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek
Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. (IMRAN)