<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Subdit III Tipikor Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/subdit-iii-tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/subdit-iii-tipikor/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Nov 2025 02:25:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/cropped-IMG_20251026_055359-32x32.jpg</url>
	<title>Subdit III Tipikor Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/subdit-iii-tipikor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 15:42:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=81322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Proyek ruas jalan Danar &#8211; Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday,</b> <b>AMBON &#8211;</b> Proyek ruas jalan Danar &#8211; Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 2,8 miliar.</p>
<p dir="ltr">Kepastian adanya kerugian negara miliaran rupiah ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pekerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.</p>
<p dir="ltr">Hasil audit PKKN ini telah dikantongi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku setelah &#8220;<i>menyambangi</i>&#8221; Kantor BPK di Jakarta pekan lalu.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut.</p>
<figure id="attachment_81323" aria-describedby="caption-attachment-81323" style="width: 287px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-81323" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1763306047361.jpg" alt="" width="287" height="393" /><figcaption id="caption-attachment-81323" class="wp-caption-text">Kompol Handy Senonugroho, SH, S.I.K, M.I.K, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah,&#8221; ungkap Handy kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (14/11/2025).</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akpol tahun 2008 ini katakan setelah mengantongi hasil audit, pihaknya kemudian memeriksa meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p dir="ltr">*<b>TERSANGKA</b>*</p>
<p dir="ltr">Handy tegaskan setelah adanya hasil audit PKKN ini, maka pastinya akan menuju ke penetapan tersangka terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.</p>
<p dir="ltr">Namun untuk penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini katakan tinggal satu tahap lagi yang akan dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana.</p>
<p dir="ltr">Dan untuk permintaan keterangan ahli pidana, Handy pastikan akan dilakukan secepatnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,&#8221; beber Handy.</p>
<p dir="ltr">Untuk jumlah tersangka, Handy pastikan akan lebih dari satu orang.</p>
<p dir="ltr">Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p dir="ltr">Mereka antara lain <i>Pertama</i>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p dir="ltr"><i>Kedua</i>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga. Sekarang ini, Muhijaty telah dimutasikan keluar dari lingkaran Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Ketiga</i>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <i>Keempat</i>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p dir="ltr"><i>Kelima</i>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <i>keenam</i> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p dir="ltr">Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/sah-proyek-ruas-jalan-danar-tetoat-di-maluku-rugikan-negara-rp-28-miliar/">Sah!! Proyek Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Maluku Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dirreskrimsus Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat 7,2 Miliar di Maluku</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dirreskrimsus-pastikan-ada-tersangka-di-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-72-miliar-di-maluku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 14:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=79850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama,SH,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dirreskrimsus-pastikan-ada-tersangka-di-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-72-miliar-di-maluku/">Dirreskrimsus Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat 7,2 Miliar di Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabartoday, AMBON &#8211;</strong> Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama,SH, S.I.K, M.H pastikan akan ada tersangka di kasus korupsi proyek jalan Danar Tetoat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.</p>
<p>Namun siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.</p>
<p>Proyek ini berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara. Nilai kontrak proyek ini senilai 7,2 miliar rupiah. Sumber anggarannya dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023.</p>
<p>Proyek ini dikerjakan oleh CV Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.</p>
<p>Penyidikan kasus yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku terus menunjukan progres positif.</p>
<p>Saat ini, tim audit BPK RI sedang melakukan audit lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.</p>
<p>Setelah proses audit PKKN ini usai, maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Untuk (penetapan) tersangka itu pasti. Kita tunggu ya hasil audit (PKKN) yang sedang dilakukan oleh teman-teman dari BPK. Sudah beberapa hari mereka (tim audit) di lapangan. Setelah itu, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,&#8221; ungkap Kombes Piter kepada media ini pekan kemarin.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada pihak yang dengan niat sendiri mengembalikan uang yang mereka terima dari pekerjaan paket ini.</p>
<p>&#8220;Belum ada (pengembalian uang),&#8221; tukas alumni Akpol tahun 2002 ini.</p>
<p>Kombes Piter yang beberapa tahun pernah bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan dalam penyidikan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur.</p>
<p>Tidak akan ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi untuk menghentikan penyidikan perkara ini.</p>
<p>&#8220;Tidak ada intervensi. Ini kasus korupsi dan dugaan kerugian keuangan negara cukup besar. Kita tunggu hasil audit dari rekan-rekan BPK,&#8221; tegasnya.</p>
<figure id="attachment_79853" aria-describedby="caption-attachment-79853" style="width: 743px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-79853" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2025/06/images-16.jpeg" alt="" width="743" height="413" /><figcaption id="caption-attachment-79853" class="wp-caption-text"><em>Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku saat on the spot ke lokasi proyek jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara pada November 2024 lalu</em>.</figcaption></figure>
<p>Informasi media ini, ada sejumlah nama yang dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.</p>
<p>Mereka antara lain <em>Pertama</em>, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.</p>
<p><em>Kedua</em>, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat ini menjabat Kabid Bina Marga.</p>
<p><em>Ketiga</em>, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. <em>Keempat</em>, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.</p>
<p><em>Kelima</em>, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan <em>keenam</em> Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.</p>
<p>Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.</p>
<p>&#8220;Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p>Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p>Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p>Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen.<strong> (<em>IMRAN</em>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dirreskrimsus-pastikan-ada-tersangka-di-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-72-miliar-di-maluku/">Dirreskrimsus Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat 7,2 Miliar di Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 13:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/">9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu akhirnya menepati janjinya kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024). Ia menjalani pemeriksaan penyidik. Adapun ihwal yang membawa Kadis PUPR Maluku ke ruang penyidik Tipikor adalah kasus dugaan korupsi paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu. Paket tersebut bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ismail menjalani pemeriksaan penyidik selama 8 jam. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).</p>
<p dir="ltr">Di pekerjaan ini, walaupun secara fisik pekerjaan baru berkisar 53 persen, namun Ismail selaku PA telah mencairkan</p>
<p dir="ltr">Saat pemeriksaan, orang nomor satu di Dinas PUPR Maluku ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Aiptu Adolf Tahapary.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Ismail sudah harus menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/12/2024) lalu. Namun saat itu dia meminta ijin penyidik untuk menunda pemeriksaan ke Senin (9/12/2024). Pasalnya, ia harus menghadiri prosesi wisuda anaknya di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media ini, Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIT. Ismail menggunakan pakaian dinas PNS. Saat itu dia didampingi kuasa hukumnya.</p>
<p dir="ltr">Sekitar 2,5 jam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT. Ismail yang pernah menjabat Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini baru meninggalkan ruangan penyidik sekitar pukul 20.30 WIT.</p>
<p dir="ltr">Terhadap pencairan anggaran hingga 100 persen, Ismail mengakuinya. Namun saat itu ia mengaku tidak tahu kalau progres fisik belum 100 persen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi memang saya tidak melihat fisik, tetapi sesuai administrasi yang disampaikan kepada saya dimana dari laporan konsultan, laporan dari pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), laporan dari PPTK, laporan dari PPK, bahwa pekerjaan itu sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,&#8221; jelas Ismail kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan.</p>
<p dir="ltr">Ia akui tidak dapat turun melihat fisik pekerjaan di lokasi karena berita acara laporan yang masuk ke dirinya, sudah di akhir batas waktunya pencairan.</p>
<p dir="ltr">Ia juga akui saat mencairkan anggaran 100 persen, ada anggaran yang diamankan atau diblokir.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Cair 100 persen tapi ada dana yang kita amankan. Tetapi dalam proses perjalanan, dana itu dicairkan lagi kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, tahu tahunya tidak menyelesaikan,&#8221; kesalnya.</p>
<p dir="ltr">Dia tegaskan juga sudah memberikan teguran kepada para stafnya yang terlibat dalam pekerjaan ini karena memberikan laporan yang tidak sesuai sehingga berujung ada kelebihan bayar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sudah berikan teguran ke mereka,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi mengaku pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.</p>
<figure id="attachment_77501" aria-describedby="caption-attachment-77501" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-77501" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/images-50.jpeg" alt="" width="640" height="480" /><figcaption id="caption-attachment-77501" class="wp-caption-text"><em>Kompol Rian Suhendi,S.Pti,S.IK &#8211; Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar pemeriksaan hari ini berkaitan dengan kasus jalan Danar Tetoat. Ada empat orang yang kita mintai keterangan hari ini,&#8221; jelas Suhendi.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan status perkara ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih akan memeriksa beberapa pihak lagi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi. Jadwalnya besok kita akan periksa tim Pokja ULP,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Selain memeriksa Usemahu, penyidik Tipikor juga memeriksa tiga saksi lainnya.</p>
<p dir="ltr">Mereka yang diperiksa antara lain Abdul Rachman Tatuhey, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku. Dia diperiksa oleh penyidik Aipda Vide Daada.</p>
<p dir="ltr">Kemudian Fitria Tuasamu selaku bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku. Anak buah Ismail ini diperiksa oleh Bripka Arthur Tipawael.</p>
<p dir="ltr">Berikutnya adalah direktur CV Pascal Konsultan Darius Mayaut selaku penyedia jasa Konsultan Pengawas. Dia diperiksa oleh Brigpol Syahril Soumena.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/">9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Maluku Periksa Bendahara dan Ketua TPP Kontrak Paket Jalan 7,2 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-periksa-bendahara-dan-ketua-tpp-kontrak-paket-jalan-72-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 08:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus berupaya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-periksa-bendahara-dan-ketua-tpp-kontrak-paket-jalan-72-miliar/">Polda Maluku Periksa Bendahara dan Ketua TPP Kontrak Paket Jalan 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.</p>
<p dir="ltr">Paket ini bernilai kontrak 7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 lalu.</p>
<p dir="ltr">Penyidik Subdit III Tipikor terus memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini makin terang benderang.</p>
<p dir="ltr">Terkini, penyidik memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Maluku. Mereka yang diperiksa adalah Eden Liklikwatil (Bendahara) dan Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak).</p>
<p dir="ltr">Dua saksi ini diperiksa Rabu (4/12/2024) di ruang penyidik unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Eden Liklikwatil diperiksa oleh Perwira Unit (Panit) II Iptu F Samale, sementara Richard Sopamena diperiksa oleh Aipda Adolf Tahapary.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.</p>
<figure id="attachment_77501" aria-describedby="caption-attachment-77501" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-77501" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/images-50.jpeg" alt="" width="640" height="480" /><figcaption id="caption-attachment-77501" class="wp-caption-text"><em>Kompol Rian Suhendi,S.Pti,S.IK &#8211; Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, keduanya sedang diperiksa. Nanti kita lihat ya bagaimana keterangan mereka dalam pemeriksaan,&#8221; ujar Suhendi.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kapolsek Ilir Barat 1 Polda Sumatera Selatan ini jelaskan baik Eden maupun Richard diperiksa seputar paket pekerjaan jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.</p>
<p dir="ltr">Paket ini milik Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media ini, kedua saksi mendatangi kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIT. Keduanya langsung diantar petugas jaga ke ruang pemeriksa.</p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT. Terlihat Bendahara Eden Liklikwatil keluar ruangan penyidik pukul 12.00 WIT. Sementara Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak Richard Soumena terlihat keluar ruangan penyidik pukul 12.12 WIT. Kedua saksi diberi kesempatan untuk istirahat makan siang.</p>
<p dir="ltr"><b>5,5 Jam </b></p>
<p dir="ltr">Baik Eden maupun Richard diperiksa sekitar 5,5 jam. Setelah pemeriksaan awal pada pukul 09.30 WIT dan istirahat siang pukul 12.00 WIT, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.</p>
<p dir="ltr">Kedua saksi ini terpantau meninggalkan Kantor Ditreskrimsus pada pukul 17.05 WIT.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><i><b>) </b></i></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-periksa-bendahara-dan-ketua-tpp-kontrak-paket-jalan-72-miliar/">Polda Maluku Periksa Bendahara dan Ketua TPP Kontrak Paket Jalan 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-jalan-72-miliar-kadis-pupr-maluku-tak-hadir-pemeriksaan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 04:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77493</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-jalan-72-miliar-kadis-pupr-maluku-tak-hadir-pemeriksaan-polisi/">Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mangkir dari pemeriksaan polisi.</p>
<p dir="ltr">Sedianya Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Usemahu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.</p>
<p dir="ltr">Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan tidak hadirnya Ismail Usemahu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar. Yang bersangkutan tidak hadir. Surat undangan klarifikasi kan sudah kita kirim dan jadwal pemeriksaan pada hari ini,&#8221; ujar Soumena, Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Alasan Ismail Usemahu tak penuhi undangan permintaan keterangan penyidik ini karena ada hajatan keluarga yang sudah di rencanakan sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">Untuk itu, mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini minta penundaan waktu pemeriksaan ke Senin (9/12/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sesuai penyampaian ke kami bahwa beliau sementara ke Jakarta untuk menghadiri wisuda anaknya,&#8221; jelas Rian kepada wartawan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Rian ungkapkan saat ini penyidik sementara memeriksa dua orang dalam perkara yang sama. Mereka yang diperiksa adalah Eden Liklikwatil (Bendahara) serta Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak). Pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 09.30 WIT di ruang periksa unit II Subdit III Tipikor.</p>
<p dir="ltr">Terhadap penanganan kasus ini, sebelumnya Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Soumena tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, status kasus ini akan dinaikan ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Tim penyidik sudah kembali dari lokasi cek fisik pekerjaan. Dan ada temuan-temuan yang semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) di paket ini yang tentunya berimbas pada kerugian keuangan negara,&#8221; tegas Soumena.</p>
<p dir="ltr"><b>Tim On The Spot</b></p>
<p dir="ltr">Pada pekan lalu, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku ini turun meninjau lokasi pekerjaan. Tim berangkat Kamis (28/11/2024).</p>
<p dir="ltr">Tim berada di Maluku Tenggara selama tiga hari. Tim dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F Samale.</p>
<p dir="ltr">Saat dilapangan, tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Tim juga temukan masih ada dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum</b></p>
<p dir="ltr">Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Waktu</b></p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr"><b>Fisik 53%, Cair 100%</b></p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.</p>
<p dir="ltr"><b>Sudah PHO</b></p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-jalan-72-miliar-kadis-pupr-maluku-tak-hadir-pemeriksaan-polisi/">Kasus Jalan 7,2 Miliar, Kadis PUPR Maluku Tak Hadir Pemeriksaan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Esok, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi di Kasus Jalan Danar Tetoat</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/esok-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-di-kasus-jalan-danar-tetoat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 14:20:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77481</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/esok-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-di-kasus-jalan-danar-tetoat/">Esok, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi di Kasus Jalan Danar Tetoat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu dijadwalkan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku pada esok Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Usemahu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.</p>
<p dir="ltr">Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Selain Usemahu, ada dua PNS Dinas PUPR Maluku yang juga akan ikut diperiksa yaitu Eden Liklikwatil selaku bendahara dan Richard Sopamena selaku ketua tim peneliti pelaksana kontrak.</p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan para pejabat Dinas PUPR Maluku ini akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena membenarkan rencana pemeriksaan Kadis PUPR Maluku dan anak buahnya.</p>
<figure id="attachment_77482" aria-describedby="caption-attachment-77482" style="width: 546px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-77482" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241203_231239.png" alt="" width="546" height="385" /><figcaption id="caption-attachment-77482" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H &#8211; Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar. Rencana pemeriksaan dilakukan esok (rabu-red). Nanti kita lihat apakah mereka (Kadis PUPR cs) datang atau tidak,&#8221; ujar Soumena kepada media ini Selasa (3/12/2024) di Ambon.</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akpol tahun 1999 ini tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, status kasus ini akan dinaikan ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Tim penyidik sudah kembali dari lokasi cek fisik pekerjaan. Dan ada temuan temuan yang semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) di paket ini yang tentunya berimbas pada kerugian keuangan negara,&#8221; tegas Soumena.</p>
<p dir="ltr"><b>Tim On The Spot</b></p>
<p dir="ltr">Pada pekan lalu, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku ini turun meninjau lokasi pekerjaan. Tim berangkat Kamis (28/11/2024).</p>
<p dir="ltr">Tim berada di Maluku Tenggara selama tiga hari. Tim dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F Samale.</p>
<p dir="ltr">Saat dilapangan, tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Tim juga temukan masih ada dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum</b></p>
<p dir="ltr">Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Waktu</b></p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr"><b>Fisik 53%, Cair 100%</b></p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.</p>
<p dir="ltr"><b>Sudah PHO</b></p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/esok-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-di-kasus-jalan-danar-tetoat/">Esok, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi di Kasus Jalan Danar Tetoat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi ADD/DD, Polisi Periksa KPN Tial</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dugaan-korupsi-add-dd-polisi-periksa-kpn-tial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 14:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[ADD/DD]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Salahutu]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri Tial]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77238</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Ditreskrimsus terus mendalami dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dugaan-korupsi-add-dd-polisi-periksa-kpn-tial/">Dugaan Korupsi ADD/DD, Polisi Periksa KPN Tial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku melalui Ditreskrimsus terus mendalami dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan laporan masyarakat ke Ditreskrimsus, diduga kuat ada penyelewengan DD/ADD Negeri Tial tahun 2022, 2023 dan termin I tahun 2024.</p>
<p dir="ltr">Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita pada Senin (11/11/2024) pekan lalu.</p>
<p dir="ltr">Terkini, penyidik memeriksa KPN Tial Fadli Tuarita. Dia diperiksa Senin (18/11/2024) di ruang pemeriksaan unit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<figure id="attachment_76282" aria-describedby="caption-attachment-76282" style="width: 580px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-76282" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/images-45.jpeg" alt="" width="580" height="528" /><figcaption id="caption-attachment-76282" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Tadi kita telah meminta keterangan dari Kepala Pemerintahan Negeri Tial yang sekarang. Kita mintai keterangan seputar pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD Negeri Tial,&#8221; ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena, Senin (18/11/2024).</p>
<p dir="ltr">Lebih dari 6 jam penyidik mencecar Fadli Tuarita yang saat ini juga menjabat Camat Salahutu. Dia dicecar seputar pertanggung jawaban pengelolaan DD/ADD tersebut.</p>
<p dir="ltr">Namun saat pemeriksaan hari ini Fadli tidak membawa dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD di maksud.</p>
<p>Karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan kembali pemeriksaan Fadli Tuarita. Dia juga diminta  untuk membawa dokumen lengkap terkait dengan laporan pertanggungjawaban pada pemeriksaan berikutnya.</p>
<p dir="ltr">Hujra katakan pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah perangkat pemerintahan Negeri Tial dalam perkara yang sedang dilakukan penyelidikan ini. Surat undangan klarifikasi telat dilayangkan ke para perangkat pemerintahan Negeri Tial.</p>
<p dir="ltr">Ia berjanji akan menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Ia tegaskan, dalam proses hukum tidak satu orang pun yang kenal hukum. Jika bersalah dan ditemukan cukup bukti perbuatan yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ingat ya, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia. Jika dalam proses ditemukan cukup bukti perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara, pasti akan kita proses tuntas. Siapa pun dia,&#8221; tegas salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dugaan-korupsi-add-dd-polisi-periksa-kpn-tial/">Dugaan Korupsi ADD/DD, Polisi Periksa KPN Tial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adik Kandung Ketua Golkar Maluku Ditahan Polisi Gegara Korupsi</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/adik-kandung-ketua-golkar-maluku-ditahan-polisi-gegara-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 04:44:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Alkes]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77190</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Ismail Umasugi (IS), mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021-2022&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/adik-kandung-ketua-golkar-maluku-ditahan-polisi-gegara-korupsi/">Adik Kandung Ketua Golkar Maluku Ditahan Polisi Gegara Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Ismail Umasugi (IS), mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021-2022 akhirnya dijebloskan ke penjara.</p>
<p dir="ltr">Sebelum ditahan, IS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024) lewat gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, dia menjalani pemeriksaan pada sebagai tersangka pada hari itu juga. Usai pemeriksaan, IS pasrah karena penyidik langsung menerbitkan surat penahanan dirinya. Dia pun dijebloskan ke bui.</p>
<p dir="ltr">Adik kandung Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi ini harus menginap di &#8220;hotel prodeo&#8221; Polda Maluku gegara kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Saat itu, Kabupaten Buru yang berjuluk Bumi Bupolo ini  masih di pimpin bupati Ramly Umasugi. Saat ini, Ramly menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.</p>
<p dir="ltr">Di kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 2,8 miliar rupiah atau tepatnya sebesar Rp. 2.869.890.889,00. Nilai kerugian ini sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).</p>
<p dir="ltr">Di paket pekerjaan tersebut, IS yang saat itu sebagai Plt Kadis Kesehatan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, ada penambahan lagi satu tersangka atas nama Ismail Umasugi. Dia mantan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, sekarang adalah staf pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru,&#8221; ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena saat merilis penetapan dan penahanan tersangka IS ini, Kamis (14/11/2024) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja Ambon.</p>
<p dir="ltr">Tersangka IS dijerat dengan pasal 2 (ayat 1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Tersangka IS dihadirkan dan diperlihatkan kepada insan pers. IS mengenakan baju tahanan Polda Maluku bernomor 28. Dia diapit dua personil Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Hujra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini beberkan IS adalah Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK pada paket kegiatan pengadaan Alkes/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dia tangani kontrak paket tersebut dengan total anggaran 9,6 miliar. Penyedia jasa adalah PT Sani Tiara Prima,&#8221; beber Hujra.</p>
<p dir="ltr">Setelah pekerjaan selesai, tersangka IS menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun pembayaran tak dapat dilakukan tahun 2021 karena kondisi keuangan Pemkab Buru saat itu minus.</p>
<p dir="ltr">Pada Februari 2022, IS kembali terbitkan SPM, namun tidak juga dibayarkan. Ternyata ada koreksi yang dilakukan terhadap SPM tersebut.</p>
<p dir="ltr">Pembayaran baru dapat dilakukan pada Maret 2022 setelah IS kembali terbitkan SPM. Namun anehnya pembayaran tidak diberikan ke PT Sani Tiara Prima, tetapi justru dibayarkan ke CV Sani Medika Jaya.</p>
<p dir="ltr">Pada SPM yang terbit Maret 2022, sudah tidak lagi atas nama PT Sani Tiara Prima, tetapi ditambah nama perusahaan CV Sani Medika Jaya. Untuk nomor rekeningnya, bukan lagi atas nama PT Sani Tiara Prima, tetapi rekening perusahaan CV Sani Medika Jaya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selaku KPA dan PPK, dia harus kroscek atau verifikasi dulu sehingga pada saat anggaran itu cair, betul betul diberikan atau masuk ke rekening perusahaan penyedia jasa,&#8221; tandas alumni Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.</p>
<p dir="ltr">Dari total anggaran pekerjaan 9,6 miliar, Pemkab Buru baru membayar sebesar 3,2 miliar, sehingga masih ada hutang pembayaran pekerjaan sebesar 6,4 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Atas perbuatannya maka pada hari ini kita gelar perkara tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,&#8221; pungkas Hujra yang pernah menjabat Kapolsek Tulang Bawang Polda Lampung.</p>
<p dir="ltr">IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengembangkan perkara ini.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka di kasus ini yaitu Djumadi Sukadi (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru) dan Atok Suwarto (Direktur CV Sani Medika Jaya).</p>
<p dir="ltr">Dari keterangan dua tersangka ini, penyidik akhirnya memeriksa intensif IS hingga penetapan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Rutan Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 33 saksi serta dua orang saksi ahli. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/adik-kandung-ketua-golkar-maluku-ditahan-polisi-gegara-korupsi/">Adik Kandung Ketua Golkar Maluku Ditahan Polisi Gegara Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
