Esok, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi di Kasus Jalan Danar Tetoat

Esok, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi di Kasus Jalan Danar Tetoat
Tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku tinjau lokasi pekerjaan ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara akhir bulan lalu.

Kabartoday, AMBON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu dijadwalkan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku pada esok Rabu (4/12/2024).

Usemahu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Selain Usemahu, ada dua PNS Dinas PUPR Maluku yang juga akan ikut diperiksa yaitu Eden Liklikwatil selaku bendahara dan Richard Sopamena selaku ketua tim peneliti pelaksana kontrak.

Pemeriksaan para pejabat Dinas PUPR Maluku ini akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena membenarkan rencana pemeriksaan Kadis PUPR Maluku dan anak buahnya.

Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H – Dirreskrimsus Polda Maluku.

“Iya benar. Rencana pemeriksaan dilakukan esok (rabu-red). Nanti kita lihat apakah mereka (Kadis PUPR cs) datang atau tidak,” ujar Soumena kepada media ini Selasa (3/12/2024) di Ambon.

Jebolan Akpol tahun 1999 ini tegaskan akan tangani perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, status kasus ini akan dinaikan ke penyidikan.

“Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Tim penyidik sudah kembali dari lokasi cek fisik pekerjaan. Dan ada temuan temuan yang semakin menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) di paket ini yang tentunya berimbas pada kerugian keuangan negara,” tegas Soumena.

Tim On The Spot

Pada pekan lalu, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku ini turun meninjau lokasi pekerjaan. Tim berangkat Kamis (28/11/2024).

Tim berada di Maluku Tenggara selama tiga hari. Tim dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F Samale.

Saat dilapangan, tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan.

Tim juga temukan masih ada dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.

Addendum

Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)

Addendum Waktu

Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.

Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.

Fisik 53%, Cair 100%

Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.

Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.

Sudah PHO

Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.

PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.

PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek

Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%. (IMRAN)

Pos terkait