<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tipikor Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co.id/tag/tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/tipikor/</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 02:51:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/05/cropped-kt-1-32x32.jpg</url>
	<title>Tipikor Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co.id/tag/tipikor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Rugikan Negara 2,8 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat-rugikan-negara-28-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 02:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=83066</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan empat orang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat-rugikan-negara-28-miliar/">Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Rugikan Negara 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan empat orang tersangka di kasus korupsi pekerjaan jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara.</p>
<p dir="ltr">Proyek ini dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.</p>
<p dir="ltr">Penetapan empat orang tersangka di kasus korupsi ini telah dilakukan penyidik Tipikor ditreskrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu.</p>
<figure id="attachment_80913" aria-describedby="caption-attachment-80913" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-80913" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" alt="" width="1280" height="963" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241-768x578.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-80913" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, Dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang sesuai perhitungan negara sebesar 2,8 miliar. Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,&#8221; ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama saat dikonfirmasi media ini Selasa (7/4/2026) di ruang kerjanya.</p>
<p dir="ltr">Siapa saja yang empat orang tersangka ini, ternyata ada dua berstatus PNS aktif dan dua lainnya adalah warga sipil.</p>
<p dir="ltr">Kombes Piter beberkan empat tersangka tersebut yaitu MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta NP direktur CV JJ sebagai kontraktor pelaksana.</p>
<p dir="ltr">Menyangkut kemungkinan ada penambahan tersangka, Kombes Piter yang lima tahun pernah menjadi penyidik lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) katakan kemungkinan itu bisa saja ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan. Jika nantinya para tersangka ungkapkan fakta baru, ya pastinya akan kita dalami lagi. Jadi soal tambahan tersangka, bisa iya bisa tidak,&#8221; jelas alumni Akpol tahun 2002 ini.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar. Nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).</p>
<p dir="ltr">Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat-rugikan-negara-28-miliar/">Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Rugikan Negara 2,8 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0028.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tim BPK dan Penyidik Tipikor Polda Maluku On the spot Proyek Air Bersih &#8220;Gagal&#8221; Senilai Rp. 6,17 Miliar di Dusun Siwang</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tim-bpk-dan-penyidik-tipikor-polda-maluku-on-the-spot-proyek-air-bersih-gagal-senilai-rp-617-miliar-di-dusun-siwang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 02:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemeriksa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Provinsi Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Progres audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sementara dilakukan tim Badan Pemeriksa&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tim-bpk-dan-penyidik-tipikor-polda-maluku-on-the-spot-proyek-air-bersih-gagal-senilai-rp-617-miliar-di-dusun-siwang/">Tim BPK dan Penyidik Tipikor Polda Maluku On the spot Proyek Air Bersih &#8220;Gagal&#8221; Senilai Rp. 6,17 Miliar di Dusun Siwang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Progres audit perhitungan<b> </b>kerugian keuangan negara yang sementara dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat pada pekerjaan proyek air bersih di Dusun Siwang Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terus bergerak maju.</p>
<p dir="ltr">Tim audit BPK sendiri hampir dua pekan telah berada di Ambon. Awalnya tim BPK memeriksa dan menelaah dokumen administrasi yang diajukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Kemudian tim BPK juga meminta keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui seputar proyek air bersih ini.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya pada Sabtu (28/2/2026) tim audit BPK didampingi tim penyidik Tipikor Polda Maluku melakukan <i>On the spot</i> atau meninjau lokasi pekerjaan di Dusun Siwang.</p>
<p dir="ltr">Proyek yang menghabiskan total anggaran negara sebesar 6,17 miliar rupiah ini dipercayakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Proyek yang dikerjakan tahun 2021 lalu dibiayai dua kali oleh Pemprov Maluku. Anggaran pertama sebesar 1,2 miliar dari APBD Maluku dan beberapa waktu kemudian ditambah lagi senilai 4,974 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Tim audit yang diterjunkan BPK berkekuatan enam orang dengan ketua tim Anjar Sasongko. Seluruh tim audit ikut turun ke lapangan. Sementara tim penyidik Tipikor Polda Maluku juga sebanyak enam personil dipimpin Perwira Unit (Panit) 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Inspektur Dua Polisi Nurul Hidayati Ahmad.</p>
<figure id="attachment_82584" aria-describedby="caption-attachment-82584" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-82584" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008.jpg 1200w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008-768x1024.jpg 768w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0008-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-82584" class="wp-caption-text"><em>Tim penyidik Tipikor Polda Maluku Aiptu M. Akipai Lessy,SH bersama salah satu rekannya sedang melakukan pengukuran di lokasi proyek Dusun Siwang.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Pantauan media ini tim audit BPK dan tim penyidik tiba di lokasi pekerjaan sekitar pukul 07.30 WIT. Setelah berkoordinasi singkat terlihat tim audit melakukan serangkaian pemeriksaan proyek air bersih yang sangat didambakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar Dusun Siwang.</p>
<p dir="ltr">Beberapa kali tampak tim audit BPK berkoordinasi dengan tim penyidik untuk memastikan kondisi pekerjaan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pekerjaan diselaraskan dengan berbagai dokumen yang telah dikantongi tim penyidik.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan <i>On the spot </i>ini berjalan sehari penuh. Tim BPK baru menyelesaikan pemeriksaan lapangan sekitar pukul 18.00 WIT. Total sekitar 10,5 jam tim BPK dan tim penyidik di lokasi.</p>
<p dir="ltr">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan adanya peninjauan lokasi pekerjaan oleh tim BPK didampingi tim penyidik.</p>
<figure id="attachment_80913" aria-describedby="caption-attachment-80913" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-80913" src="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" alt="" width="1280" height="963" srcset="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg 1280w, https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241-768x578.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-80913" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar tim BPK didampingi tim penyidik kita turun ke lokasi pekerjaan air bersih tersebut di daerah Siwang,&#8221; jelas Kombes Yanottama saat dikonfirmasi media ini Sabtu (28/2/2026).</p>
<p dir="ltr">Mantan Wadirreskrimum Polda Jawa Timur ini ungkapkan adapun maksud dari tinjau lapangan ini adalah untuk melihat langsung fakta lapangan pekerjaan proyek tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pastinya tim akan melihat pekerjaan itu baik dari segi kuantitas maupun kualitas sehingga nantinya ahli auditor BPK dapat menghitung kerugian keuangan negara secara komperehensif,&#8221; beber alumni Akpol tahun 2002 ini yang pernah lima tahun menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini dikerjakan tahun 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Total nilai anggaran sebesar 6,174 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar 1,2 miliar rupiah dan pinjaman PT SMI sebesar 4,974 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya walau telah menelan anggaran bernilai jumbo, namun proyek ini dapat dikatakan gagal total, karena hingga kini masyarakat Dusun Siwang tidak mendapat manfaat menikmati air bersih.</p>
<p dir="ltr">Untuk mendapat kepastian berapa total kerugian negara di proyek ini, saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).</p>
<p dir="ltr">Diketahui, proyek air bersih di Dusun Siwang ini dikerjakan tahun 2021 lalu saat Indonesia termasuk Maluku dilanda wabah Covid 19. Saat itu Kadis PUPR Maluku dijabat Muhammad Marasabessy.</p>
<p dir="ltr">Sementara dari penelusuran media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket tersebut adalah Nur Mardas.</p>
<p dir="ltr">Dua kali Pemprov Maluku gelontorkan anggaran untuk proyek kemaslahatan orang banyak ini di tahun 2021. Pertama sebesar 1,2 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Maluku dan berikutnya sebesar 4,974 miliar rupiah yang bersumber dari pinjaman PT SMI.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, hingga saat ini masyarakat Dusun Siwang tidak pernah menikmati air bersih dari pekerjaan tersebut. <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tim-bpk-dan-penyidik-tipikor-polda-maluku-on-the-spot-proyek-air-bersih-gagal-senilai-rp-617-miliar-di-dusun-siwang/">Tim BPK dan Penyidik Tipikor Polda Maluku On the spot Proyek Air Bersih &#8220;Gagal&#8221; Senilai Rp. 6,17 Miliar di Dusun Siwang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260228-WA0010.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>BPK Sementara Audit Kerugian Proyek Air Bersih Siwang Rp. 6,17 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/bpk-sementara-audit-kerugian-proyek-air-bersih-siwang-rp-617-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 12:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=82566</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Penyidikan proyek pekerjaan sarana air bersih di Dusun Siwang Kecamatan Nusaniwe Kota&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/bpk-sementara-audit-kerugian-proyek-air-bersih-siwang-rp-617-miliar/">BPK Sementara Audit Kerugian Proyek Air Bersih Siwang Rp. 6,17 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Penyidikan proyek pekerjaan sarana air bersih di Dusun Siwang Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terus bergerak maju.</p>
<p dir="ltr">Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini dikerjakan tahun 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Total nilai anggaran sebesar 6,174 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar 1,2 miliar rupiah dan pinjaman PT SMI sebesar 4,974 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya walau telah menelan anggaran bernilai jumbo, namun proyek ini dapat dikatakan gagal total, karena hingga kini masyarakat Dusun Siwang tidak mendapat manfaat menikmati air bersih.</p>
<p dir="ltr">Untuk mendapat kepastian berapa total kerugian negara di proyek ini, saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).</p>
<p dir="ltr">Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk kasus air bersih Siwang, saat ini tim dari BPK pusat sedang melakukan audit kerugian negara. Tim BPK sudah lebih seminggu berada di Ambon,&#8221; ungkap Kombes Piter.</p>
<p dir="ltr">Soal apa yang dilakukan oleh tim BPK dalam proses audit ini, jebolan Akpol tahun 2002 ini jelaskan itu menjadi ranah BPK. Dalam proses audit ini, penyidik bersifat membantu jika ada yang dibutuhkan BPK untuk memperlancar audit ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tentunya apa yang dimintakan BPK untuk kelancaran proses audit akan kita (penyidik) penuhi,&#8221; tukas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, proyek air bersih di Dusun Siwang ini dikerjakan tahun 2021 lalu saat Indonesia termasuk Maluku dilanda wabah Covid 19. Saat itu Kadis PUPR Maluku dijabat Muhammad Marasabessy.</p>
<p dir="ltr">Sementara dari penelusuran media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket tersebut adalah Nur Mardas.</p>
<p dir="ltr">Dua kali Pemprov Maluku gelontorkan anggaran untuk proyek kemaslahatan orang banyak ini di tahun 2021. Pertama sebesar 1,2 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Maluku dan berikutnya sebesar 4,974 miliar rupiah yang bersumber dari pinjaman PT SMI.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, hingga saat ini masyarakat Dusun Siwang tidak pernah menikmati air bersih dari pekerjaan tersebut. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/bpk-sementara-audit-kerugian-proyek-air-bersih-siwang-rp-617-miliar/">BPK Sementara Audit Kerugian Proyek Air Bersih Siwang Rp. 6,17 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kabartoday.co.id/site/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20250623-WA01241.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Resmi, Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat di Maluku Naik Penyidikan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/resmi-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-di-maluku-naik-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 15:38:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku resmi tingkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi paket pekerjaan konstruksi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/resmi-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-di-maluku-naik-penyidikan/">Resmi, Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku resmi tingkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Naik &#8220;kelas&#8221; penanganan kasus proyek senilai 7,2 miliar rupiah ini setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini Rabu (11/12/2024).</p>
<p dir="ltr">Dalam gelar perkara tersebut, seluruh penyidik berkesimpulan ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pekerjaan konstruksi tersebut yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tadi kita (penyidik) sudah gelar perkara, dan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bukti permulaan dugaan adanya tindak pidana sudah kita kantongi,&#8221; tandas Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini di ruang kerjanya Rabu (11/12/2024).</p>
<p dir="ltr"><b>SIAPA TERSANGKA? </b></p>
<p dir="ltr">Dengan naiknya status kasus ini, maka dipastikan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi ini.</p>
<p dir="ltr">Menyangkut siapa-siapa yang dibidik jadi tersangka, eks Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini belum merincikan. Namun ia pastikan lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka nanti.</p>
<p dir="ltr">Hujra tegaskan semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran pekerjaan hingga 100 persen namun tidak sesuai progres volume pekerjaan akan ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya semuanya. Yang ikut turut serta yang membantu sehingga anggaran bisa dicairkan padahal tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan, tetap akan kita mintai pertanggungjawaban pidana. Semuanya,&#8221; tegas Hujra.</p>
<p dir="ltr">Dari informasi yang dihimpun media ini, minimal ada enam orang yang dibidik untuk dijadikan tersangka. Empat orang di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku serta dua orang pihak swasta. Mereka adalah yang berperan dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.</p>
<p dir="ltr"><b>TUNGGU AUDIT</b></p>
<p dir="ltr">Namun untuk penetapan tersangka, jebolan Akpol tahun 1999 ini pastikan akan dilakukan setelah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil audit PKKN,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Salah satu putra terbaik Jazirah Leihitu ini beberkan jika berdasarkan hasil audit rutin sudah jelas ada kerugian keuangan negara. Tetapi untuk mengetahui hasil pasti nilai kerugian, harus menunggu audit PKKN.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena kemungkinan nilai kerugian itu bisa saja bertambah. Sebab dari volume progres pekerjaan sendiri sudah tidak sesuai, termasuk kualitas material yang digunakan akan diuji oleh ahli. Dari situ total keseluruhan nilai kerugiannya itu bisa diketahui,&#8221; jelas Hujra.</p>
<p dir="ltr"><b>MENS REA</b></p>
<p dir="ltr">Perwira Polri yang pernah menjabat Kapolsek Tulang Bawang di Lampung ini ungkapan bahwa mens rea (niat perbuatan jahat) dalam kasus ini sangat kuat.</p>
<p dir="ltr">Ini bisa dilihat saat pencairan anggaran 100 persen padahal volume pekerjaan masih jauh di bawah itu. Kemudian juga saat pencairan anggaran 100 persen, dananya sempat diblokir. Tetapi kemudian blokiran dana dibuka lagi walau pekerjaan belum tuntas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada saat dicairkan 100 persen, anggarannya sempat diblokir. Yang jadi pertanyaan kenapa itu (blokir anggaran) dibuka lagi, pada saat pekerjaan belum selesai. Jadi Mens rea-nya kuat,&#8221; pungkasnya.</p>
<figure id="attachment_77483" aria-describedby="caption-attachment-77483" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-77483" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241203-WA0143.jpg" alt="" width="1280" height="960" /><figcaption id="caption-attachment-77483" class="wp-caption-text"><em>Tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku tinjau lokasi pekerjaan ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah diberi penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi PPK dan Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen termasuk retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/resmi-kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-di-maluku-naik-penyidikan/">Resmi, Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 13:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/">9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211; </b>Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu akhirnya menepati janjinya kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024). Ia menjalani pemeriksaan penyidik. Adapun ihwal yang membawa Kadis PUPR Maluku ke ruang penyidik Tipikor adalah kasus dugaan korupsi paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu. Paket tersebut bernilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Ismail menjalani pemeriksaan penyidik selama 8 jam. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).</p>
<p dir="ltr">Di pekerjaan ini, walaupun secara fisik pekerjaan baru berkisar 53 persen, namun Ismail selaku PA telah mencairkan</p>
<p dir="ltr">Saat pemeriksaan, orang nomor satu di Dinas PUPR Maluku ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Aiptu Adolf Tahapary.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Ismail sudah harus menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/12/2024) lalu. Namun saat itu dia meminta ijin penyidik untuk menunda pemeriksaan ke Senin (9/12/2024). Pasalnya, ia harus menghadiri prosesi wisuda anaknya di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media ini, Ismail mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIT. Ismail menggunakan pakaian dinas PNS. Saat itu dia didampingi kuasa hukumnya.</p>
<p dir="ltr">Sekitar 2,5 jam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT. Ismail yang pernah menjabat Kadis Perhubungan Provinsi Maluku ini baru meninggalkan ruangan penyidik sekitar pukul 20.30 WIT.</p>
<p dir="ltr">Terhadap pencairan anggaran hingga 100 persen, Ismail mengakuinya. Namun saat itu ia mengaku tidak tahu kalau progres fisik belum 100 persen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi memang saya tidak melihat fisik, tetapi sesuai administrasi yang disampaikan kepada saya dimana dari laporan konsultan, laporan dari pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), laporan dari PPTK, laporan dari PPK, bahwa pekerjaan itu sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,&#8221; jelas Ismail kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan.</p>
<p dir="ltr">Ia akui tidak dapat turun melihat fisik pekerjaan di lokasi karena berita acara laporan yang masuk ke dirinya, sudah di akhir batas waktunya pencairan.</p>
<p dir="ltr">Ia juga akui saat mencairkan anggaran 100 persen, ada anggaran yang diamankan atau diblokir.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Cair 100 persen tapi ada dana yang kita amankan. Tetapi dalam proses perjalanan, dana itu dicairkan lagi kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, tahu tahunya tidak menyelesaikan,&#8221; kesalnya.</p>
<p dir="ltr">Dia tegaskan juga sudah memberikan teguran kepada para stafnya yang terlibat dalam pekerjaan ini karena memberikan laporan yang tidak sesuai sehingga berujung ada kelebihan bayar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sudah berikan teguran ke mereka,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi mengaku pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.</p>
<figure id="attachment_77501" aria-describedby="caption-attachment-77501" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-77501" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/images-50.jpeg" alt="" width="640" height="480" /><figcaption id="caption-attachment-77501" class="wp-caption-text"><em>Kompol Rian Suhendi,S.Pti,S.IK &#8211; Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya benar pemeriksaan hari ini berkaitan dengan kasus jalan Danar Tetoat. Ada empat orang yang kita mintai keterangan hari ini,&#8221; jelas Suhendi.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan status perkara ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih akan memeriksa beberapa pihak lagi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi. Jadwalnya besok kita akan periksa tim Pokja ULP,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Selain memeriksa Usemahu, penyidik Tipikor juga memeriksa tiga saksi lainnya.</p>
<p dir="ltr">Mereka yang diperiksa antara lain Abdul Rachman Tatuhey, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku. Dia diperiksa oleh penyidik Aipda Vide Daada.</p>
<p dir="ltr">Kemudian Fitria Tuasamu selaku bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku. Anak buah Ismail ini diperiksa oleh Bripka Arthur Tipawael.</p>
<p dir="ltr">Berikutnya adalah direktur CV Pascal Konsultan Darius Mayaut selaku penyedia jasa Konsultan Pengawas. Dia diperiksa oleh Brigpol Syahril Soumena.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/9-jam-kadis-pupr-maluku-diperiksa-polisi-kasus-jalan-rp-72-miliar/">9 Jam Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi, Kasus Jalan Rp. 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat Senilai 7,2 Miliar di Maluku Naik Penyidikan</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-senilai-72-miliar-di-maluku-naik-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 10:35:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Bina Marga]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77508</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-senilai-72-miliar-di-maluku-naik-penyidikan/">Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat Senilai 7,2 Miliar di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar ke Tetoat tahun 2023 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dipastikan naik status ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Perkara tersebut sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Kepastian naik status perkara ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini Rabu (4/12/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Besok ya kasus ini kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya didahului dengan pelaksanaan gelar perkara,&#8221; ungkap Hujra.</p>
<p dir="ltr">Ia jelaskan naik status kasus ini setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan seperti penelitian dokumen, meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu tim penyidik juga juga telah melakukan on the spot turun ke lokasi pekerjaan bersama tenaga ahli fisik jalan.</p>
<p dir="ltr">Jebolan Akpol tahun 1999 ini beberkan setelah melakukan penyelidikan, diduga kuat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, konspirasi oknum-oknum tersebut terindikasi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara miliaran rupiah.</p>
<p dir="ltr">Terhadap Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu yang mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini, Hujra tegaskan tidak ada masalah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dia (Kadis PUPR) walaupun tidak hadir hari ini, tidak ada masalah. Perkara ini tetap kita naikkan ke penyidikan. Karena kita sudah kantongi bukti permulaan awal yang cukup adanya perbuatan melawan hukum,&#8221; tandanya.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini tegaskan dengan naiknya status perkara ini ke penyidikan, maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan tujuan penyidikan ini untuk mencari tahu siapa-siapa saja yang terlibat hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Tentunya mereka harus bertanggung jawab. Negara akan minta pertanggungjawaban mereka karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,&#8221; tukas salah satu putra terbaik bumi jazirah leihitu ini.</p>
<p dir="ltr">Hujra pastikan kasus ini akan bermuara ke pengadilan dimana para tersangka nantinya disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Adapun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/kasus-korupsi-jalan-danar-tetoat-senilai-72-miliar-di-maluku-naik-penyidikan/">Kasus Korupsi Jalan Danar Tetoat Senilai 7,2 Miliar di Maluku Naik Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Maluku Periksa Bendahara dan Ketua TPP Kontrak Paket Jalan 7,2 Miliar</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/polda-maluku-periksa-bendahara-dan-ketua-tpp-kontrak-paket-jalan-72-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 08:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus berupaya&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-periksa-bendahara-dan-ketua-tpp-kontrak-paket-jalan-72-miliar/">Polda Maluku Periksa Bendahara dan Ketua TPP Kontrak Paket Jalan 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.</p>
<p dir="ltr">Paket ini bernilai kontrak 7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 lalu.</p>
<p dir="ltr">Penyidik Subdit III Tipikor terus memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini makin terang benderang.</p>
<p dir="ltr">Terkini, penyidik memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Maluku. Mereka yang diperiksa adalah Eden Liklikwatil (Bendahara) dan Richard Sopamena (Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak).</p>
<p dir="ltr">Dua saksi ini diperiksa Rabu (4/12/2024) di ruang penyidik unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p dir="ltr">Eden Liklikwatil diperiksa oleh Perwira Unit (Panit) II Iptu F Samale, sementara Richard Sopamena diperiksa oleh Aipda Adolf Tahapary.</p>
<p dir="ltr">Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.</p>
<figure id="attachment_77501" aria-describedby="caption-attachment-77501" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-77501" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/12/images-50.jpeg" alt="" width="640" height="480" /><figcaption id="caption-attachment-77501" class="wp-caption-text"><em>Kompol Rian Suhendi,S.Pti,S.IK &#8211; Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Iya, keduanya sedang diperiksa. Nanti kita lihat ya bagaimana keterangan mereka dalam pemeriksaan,&#8221; ujar Suhendi.</p>
<p dir="ltr">Mantan Kapolsek Ilir Barat 1 Polda Sumatera Selatan ini jelaskan baik Eden maupun Richard diperiksa seputar paket pekerjaan jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.</p>
<p dir="ltr">Paket ini milik Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak 7,2 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Pantauan media ini, kedua saksi mendatangi kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIT. Keduanya langsung diantar petugas jaga ke ruang pemeriksa.</p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT. Terlihat Bendahara Eden Liklikwatil keluar ruangan penyidik pukul 12.00 WIT. Sementara Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak Richard Soumena terlihat keluar ruangan penyidik pukul 12.12 WIT. Kedua saksi diberi kesempatan untuk istirahat makan siang.</p>
<p dir="ltr"><b>5,5 Jam </b></p>
<p dir="ltr">Baik Eden maupun Richard diperiksa sekitar 5,5 jam. Setelah pemeriksaan awal pada pukul 09.30 WIT dan istirahat siang pukul 12.00 WIT, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.</p>
<p dir="ltr">Kedua saksi ini terpantau meninggalkan Kantor Ditreskrimsus pada pukul 17.05 WIT.</p>
<p dir="ltr">Sekedar diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023.</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.  <b>(</b><b><i>IMRAN</i></b><i><b>) </b></i></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/polda-maluku-periksa-bendahara-dan-ketua-tpp-kontrak-paket-jalan-72-miliar/">Polda Maluku Periksa Bendahara dan Ketua TPP Kontrak Paket Jalan 7,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/jalan-danar-tetoat-di-maluku-tenggara-segera-naik-sidik-fisik-53-cair-100/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2024 01:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PUPR Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Maluku Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Maluku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Dalam waktu dekat, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/jalan-danar-tetoat-di-maluku-tenggara-segera-naik-sidik-fisik-53-cair-100/">Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Dalam waktu dekat, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera menaikan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara jalan Danar &#8211; Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara dari penyelidikan ke penyidikan.</p>
<p dir="ltr">Dugaan tipikor yang sedang ditangani Ditreskrimsus ini adalah paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar &#8211; Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar 7,2 miliar rupiah. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.</p>
<p dir="ltr">Gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus turun lokasi memeriksa fisik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Saat turun ke lokasi pekerjaan nanti, penyidik tidak sendiri. Mereka akan menggandeng tenaga ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena.</p>
<figure id="attachment_76282" aria-describedby="caption-attachment-76282" style="width: 580px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-76282" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/images-45.jpeg" alt="" width="580" height="528" /><figcaption id="caption-attachment-76282" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan. Saya sudah perintahkan penyidik untuk segera berangkat ke Maluku Tenggara untuk periksa fisik pekerjaan. Setelah mereka kembali, kasusnya akan kita tingkatkan ke penyidikan,&#8221; ungkap Soumena Senin (26/11/2024) di Ambon.</p>
<p dir="ltr">Ia katakan, penyidik tidak sendirian saat turun lokasi pekerjaan. Penyidik akan menggandeng ahli untuk periksa fisik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mengapa kita gandeng tenaga ahli? karena mereka yang punya kemampuan untuk meneliti, menelaah serta menilai fisik pekerjaan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki,&#8221; tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.</p>
<p dir="ltr">Ia pastikan proses hukum kasus ini akan dilakukan hingga tuntas hingga ke meja hijau.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegaskan kasus ini akan berujung di pengadilan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini pastikan semua pihak yang mengakibatkan keluarnya anggaran proyek ini harus bertanggung jawab.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Semua pihak yang menandatangani dokumen mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara. Mulai dari penyedia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut,&#8221; tandas Hujra.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini beberkan sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.</p>
<p dir="ltr">Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain Noviana Pattirane Direktris CV Jusren Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK) Rudy W Tuhumury.</p>
<p dir="ltr">Hujra jelaskan dari keterangan para saksi serta penelitian dokumen yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan dan pencairan anggaran, maka diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Nilai</b></p>
<p dir="ltr">Diketahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : <a href="tel:910916">910.916</a>/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023 /01</a> tanggal 14 April 2023. Nilai kontrak awal sebesar Rp.<a href="tel:7131601600">7.131.601.600</a>,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).</p>
<p dir="ltr">Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.<a href="tel:01910916">01/910.916</a>/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK <a href="tel:05202301">05/2023/01</a>, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.<a href="http://7.200.000.000">7.200.000.000</a>,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah)</p>
<p dir="ltr"><b>Addendum Waktu</b></p>
<p dir="ltr">Ada pun waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai sehingga perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan disetujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender.</p>
<p dir="ltr">Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walaupun sudah di addendum penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.</p>
<p dir="ltr"><b>Fisik 53%, Cair 100%</b></p>
<p dir="ltr">Anehnya, walau pekerjaan belum selesai tetapi pada 14 November 2023, PPK dan serta Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen sehingga total anggaran yang telah dicairkan seluruhnya alias 100 persen.</p>
<p dir="ltr">Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.</p>
<p dir="ltr"><b>Sudah PHO</b></p>
<p dir="ltr">Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.</p>
<p dir="ltr">PHO (Provisional Hand Over)<b> </b>adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.</p>
<p dir="ltr">PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek</p>
<p dir="ltr">Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%</p>
<p dir="ltr">Karena itu, penyidik berkeyakinan kuat ada kerugian negara yang cukup signifikan pada pekerjaan ini. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/jalan-danar-tetoat-di-maluku-tenggara-segera-naik-sidik-fisik-53-cair-100/">Jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara Segera Naik Sidik, Fisik 53%, Cair 100%</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi ADD/DD, Polisi Periksa KPN Tial</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/dugaan-korupsi-add-dd-polisi-periksa-kpn-tial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 14:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[ADD/DD]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Salahutu]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri Tial]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit III Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77238</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Ditreskrimsus terus mendalami dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dugaan-korupsi-add-dd-polisi-periksa-kpn-tial/">Dugaan Korupsi ADD/DD, Polisi Periksa KPN Tial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku melalui Ditreskrimsus terus mendalami dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan laporan masyarakat ke Ditreskrimsus, diduga kuat ada penyelewengan DD/ADD Negeri Tial tahun 2022, 2023 dan termin I tahun 2024.</p>
<p dir="ltr">Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita pada Senin (11/11/2024) pekan lalu.</p>
<p dir="ltr">Terkini, penyidik memeriksa KPN Tial Fadli Tuarita. Dia diperiksa Senin (18/11/2024) di ruang pemeriksaan unit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<figure id="attachment_76282" aria-describedby="caption-attachment-76282" style="width: 580px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-76282" src="https://kabartoday.co.id/site/go/wp-content/uploads/2024/10/images-45.jpeg" alt="" width="580" height="528" /><figcaption id="caption-attachment-76282" class="wp-caption-text"><em>Kombes Pol Hujra Soumena,S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.</em></figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Tadi kita telah meminta keterangan dari Kepala Pemerintahan Negeri Tial yang sekarang. Kita mintai keterangan seputar pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD Negeri Tial,&#8221; ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena, Senin (18/11/2024).</p>
<p dir="ltr">Lebih dari 6 jam penyidik mencecar Fadli Tuarita yang saat ini juga menjabat Camat Salahutu. Dia dicecar seputar pertanggung jawaban pengelolaan DD/ADD tersebut.</p>
<p dir="ltr">Namun saat pemeriksaan hari ini Fadli tidak membawa dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD di maksud.</p>
<p>Karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan kembali pemeriksaan Fadli Tuarita. Dia juga diminta  untuk membawa dokumen lengkap terkait dengan laporan pertanggungjawaban pada pemeriksaan berikutnya.</p>
<p dir="ltr">Hujra katakan pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah perangkat pemerintahan Negeri Tial dalam perkara yang sedang dilakukan penyelidikan ini. Surat undangan klarifikasi telat dilayangkan ke para perangkat pemerintahan Negeri Tial.</p>
<p dir="ltr">Ia berjanji akan menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Ia tegaskan, dalam proses hukum tidak satu orang pun yang kenal hukum. Jika bersalah dan ditemukan cukup bukti perbuatan yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ingat ya, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia. Jika dalam proses ditemukan cukup bukti perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara, pasti akan kita proses tuntas. Siapa pun dia,&#8221; tegas salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/dugaan-korupsi-add-dd-polisi-periksa-kpn-tial/">Dugaan Korupsi ADD/DD, Polisi Periksa KPN Tial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangani Korupsi, Kombes Hujra : Di Maluku Tak Ada Yang Kebal Hukum</title>
		<link>https://kabartoday.co.id/tangani-korupsi-kombes-hujra-di-maluku-tak-ada-yang-kebal-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 05:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Hujra Soumena]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Widya Pratiwi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co.id/?p=77197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabartoday, AMBON &#8211; Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Komisaris Besar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tangani-korupsi-kombes-hujra-di-maluku-tak-ada-yang-kebal-hukum/">Tangani Korupsi, Kombes Hujra : Di Maluku Tak Ada Yang Kebal Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Kabartoday, AMBON &#8211;</b> Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena makin serius menyikapi berbagai kasus korupsi di Maluku.</p>
<p dir="ltr">Sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap. Ada juga kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Terbaru, jajarannya di Subdit III Tipikor sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Nilainya lumayan jumbo, sebesar 164 miliar rupiah.</p>
<p dir="ltr">Dinas ini dipimpin Insun Sangadji, orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. Sudah 5 tahun dia menjabat. Insun adalah tenaga dosen pada Universitas Pattimura. Dia diangkat jabat Plt Kadis Dikbud Maluku pada akhir 2019 lalu oleh Murad Ismail saat belum setahun menjabat Gubernur Maluku.</p>
<p dir="ltr">Di kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat teras Dinas Dikbud Maluku. Selain Insun sebagai Kadis, penyidik juga memeriksa Anisah, adik kandung mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. Anisah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Dikbud Maluku.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Ditreskrimsus juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dana ADD/DD Desa Tial. Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita telah diperiksa.</p>
<p dir="ltr">Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena tegaskan bahwa di Maluku tidak satu pun orang yang kebal hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegaskan bahwa di Maluku tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang salah, saya akan proses,&#8221; tegas Hujra kepada wartawan Kamis (14/11/2024) usai rilis kasus korupsi Alkes Dinkes Kabupaten Buru.</p>
<p dir="ltr">Dalam penegakan hukum yang sedang dilakukannya ini, Hujra tegaskan tak punya interest politik pribadi maupun keberpihakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tidak ada kepentingan politik saya di dalamnya. Saya abdi negara yang diberikan kepercayaan untuk melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang salah, akan saya proses, siapa pun dia,&#8221; tandas jebolan Akpol tahun 1999 ini.</p>
<p dir="ltr">Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini tegaskan dalam proses hukum korupsi, jika terpenuhi unsur pidana, pasti akan diproses tuntas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Prinsipnya dalam penegakan hukum kasus korupsi jika terpenuhi unsur pidana dan tercukupi minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP serta ada kerugian keuangan negara, pasti kita tuntaskan dengan proses hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini juga mengikuti perkembangan informasi media dimana ada opini bahwa Dirkrimsus Polda Maluku melakukan pemanggilan dan sebagainya, syarat dengan tendensi politik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegaskan sekarang bahwa siapa pun yang terlibat korupsi, dan itu terpenuhi unsur pidananya, kita akan proses. Saya ingatkan ya di Maluku ini tidak satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia, jika bersalah kita akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur,&#8221; tegas Hujra mengingatkan. <b>(</b><i><b>IMRAN</b></i><b>) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co.id/tangani-korupsi-kombes-hujra-di-maluku-tak-ada-yang-kebal-hukum/">Tangani Korupsi, Kombes Hujra : Di Maluku Tak Ada Yang Kebal Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co.id">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
