DEPOKPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya percobaan phising pada aplikasi M-Pajak. Untuk itu, wajib pajak (WP) diimbau untuk selalu waspada saat mengakses layanan perpajakan secara online.
Hal itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Phising M-Pajak yang ditetapkan pada 14 Juli 2024.
Dalam pengumuman itu, dijelaskan phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
“Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman itu.
Phising tersebut mengandung tautan alias link unduh aplikasi yang berbahaya karena meminta WP melakukan pembaruan data pribadi.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas,” bunyi pengumuman Dwi lebih lanjut.
Dia juga mengingatkan bahwa domain resmi DJP adalah pajak.go.id.
Dengan demikian, WP yang menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak (1500 200).